Klarifikasi Terkait Pemberitaan AKPI Tanggapi Mafia Kepailitan

Ilustrasi penegakan hukum.
Sumber :
  • vstory/viva.co.id

Surabaya, VIVA Jatim – Kami dari Law Office Didi Suwasono and Partners selaku kuasa hukum dari Rochmad Herdito, S.H dan Wahid Budiman, S.Hi menyampaikan klarifikasi sebagai "Hak Jawab" terkait dengan pemberitaan Jatim.viva.co.id, Senin 26 Mei 2024 dengan judul AKPI Tanggapi Mafia Kepailitan: Kita Tindak Tegas. (https://jatim.viva.co.id/kabar/12568-akpi-tanggapi-mafia-kepailitan-kita-tindak-tegas?page=1) dengan tanggapan sebagai berikut:

KY Rekomendasi Pemecatan 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Ini Kata PN Surabaya

1. Redaksi Kalimat Pemberitaan:

"Baru-baru ini Mahkamah Agung (MA) menghukum dua orang kurator, Rochmad Herdito dan Wahid Budiman. Keduanya menyebabkan perusahaan sehat dan solven serta hanya mempunyai satu kreditur yaitu BCA dengan kolektibilitas lancar, menjadi pailit."

Jaksa Kejari Surabaya Resmi Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur

Tanggapan dan Sanggahan:

1.1. Bahwa redaksi kalimat "Baru-baru ini Mahkamah Agung (MA) menghukum dua orang kurator, Rochmad Herdito dan Wahid Budiman. Keduanya menyebabkan perusahaan sehat dan solven serta hanya mempunyai satu kreditur yaitu BCA dengan kolektibilitas lancar, menjadi pailit" adalah redaksi kalimat pemberitaan yang tidak benar karena mengandung kekeliruan dan ketidakakuratan fakta yang telah merugikan nama baik dari Klien Kami;

Kejaksaan Kasasi Putusan Bebas Ronald Tannur Anak Eks Anggota DPR RI di Kasus Pembunuhan

1.2. Bahwa dalam Putusan Mahkamah Agung No.277 K/Pid/2024 tanggal 20 Maret 2024 (untuk selanjutnya disebut dengan "Putusan Kasasi Pidana") baik dalam amar maupun pertimbangan hukum tidak disebutkan dan/atau tidak tertulis mengenai kalimat “1 Kreditor yaitu BCA dengan kolektibilitas lancar, dijadikan pailit";

1.3. Bahwa dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) perkara a quo sesuai dengan Daftar Piutang Tetap tanggal 02 Agustus 2021 maupun Daftar Piutang Tetap tanggal 07 September 2021, terdapat 10 (sepuluh) Kreditor dengan klasifikasi Preferen, Separatis, dan Konkuren;

Catatan:

Mohon dilakukan konfirmasi mengenai kebenaran data Daftar Piutang Tetap tanggal 02 Agustus 2021 maupun Daftar Piutang Tetap tanggal 07 September 2021 di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya atau Sekretariat Tim Kurator PT. Alam Galaxy (Dalam Pailit), sehingga tidak menimbulkan kekeliruan fakta dalam pemberitaan;

1.4. Bahwa tindakan Klien Kami baik selaku Tim Pengurus PT. Alam Galaxy (Dalam PKPU) maupun selaku Tim Kurator PT Alam Galaxy (Dalam Pailit), tidak menyebabkan PT.Alam Galaxy (Dalam Pailit) dinyatakan Pailit!

1.5. Bahwa PT Alam Galaxy (Dalam Pailit) dinyatakan berada dalam keadaan Pailit disebabkan karena adanya penolakan dari 2 (dua) Kreditor Konkuren terhadap Proposal Rencana Perdamaian yang diajukan PT. Alam Galaxy (Dalam PKPU), sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 281 ayat (1) UUK-PKPU sebagaimana tersebut dalam pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya No.54/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga Sby tanggal 25 Maret 2022 jo. Putusan Mahkamah Agung No.937 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 tanggal 31 Mei 2022 jo. Putusan Mahkamah Agung No.49 PK/Pdt.Sus-Pailit/2023 tanggal 14 Desember 2022 (untuk selanjutnya disebut dengan "Putusan Perdata Kepailitan");

2. Redaksi Kalimat Pemberitaan:

"Vonis MA terhadap dua kurator tersebut membuktikan jika masih ditemukan mafia kepailitan di Tanah Air."

"Hakim MA menilai, Rochmad dan Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama memperbesar jumlah piutang kreditur Atika Ashiblie, SH dan Hadi Sutiono dalam verifikasi penundaan kewajiban pembayaran utang."

"Hal itu sebagaimana dimuat dalam Pasal 400 Angka 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHP juncto Pasal 234 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang."

Tanggapan dan Sanggahan:

2.1. Bahwa redaksi kalimat "Vonis MA terhadap dua kurator tersebut membuktikan jika masih ditemukan mafia kepailitan di Tanah Air ";"Hakim MA menilai, Rochmad dan Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama memperbesar jumlah piutang kreditur Atika Ashiblie, SH dan Hadi Sutiono dalam verifikasi penundaan kewajiban pembayaran utang"; dan "Hal itu sebagaimana dimuat dalam Pasal 400 Angka2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 234 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang" adalah redaksi kalimat pemberitaan yang tidak benar karena mengandung kekeliruan, ketidakakuratan fakta, tidak berimbang, dan bersifat opini yang menghakimi, yang telah merugikan nama baik dari Klien Kami;

2.2. Bahwa jumlah piutang Kreditor Atika Ashiblie, S.H., sebesar Rp.77.814.124.932,00(tujuh puluh tujuh miliar delapan ratus empat belas juta seratus dua puluh empat ribu sembilan ratus tiga puluh dua rupiah) dan Hadi Sutiono sebesar Rp89.674.927.164,00 (delapan puluh sembilan miliar enam ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu seratus enam puluh empat rupiah) dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) perkara a quo telah dinyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 54/Pdt.Sus-PKPU-Renvoi Prosedur/2021/PN.Niaga.Sby tanggal 23 Desember 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung No. 594 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 tanggal 24 Maret 2022 jo. Putusan Mahkamah Agung No.8PK/Pdt.Sus-Pailit/2023 tanggal 28 Februari 2023 (untuk selanjutnya disebut dengan "Putusan Perdata Daftar Piutang Tetap");

2.3. Bahwa Putusan Perdata Daftar Piutang Tetap (Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya No.54/Pdt.Sus-PKPU-RenvoiProsedur/2021/PN.Niaga.Sby tanggal 23 Desember 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung No. 594 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 tanggal 24 Maret 2022 jo. Putusan Mahkamah Agung No. 8 PK/Pdt.Sus-Pailit/2023 tanggal 28 Februari 2023) tersebut telah dinyatakan mempunyai kekuatan hukum tetap (resjudicata/inkracht van gewijsde) jauh sebelum Putusan Kasasi Pidana (Putusan Mahkamah Agung No.277 K/Pid/2024 tanggal 20 Maret 2024);

2.4. Bahwa oleh karena itu, dalam perkara pidana Klien Kami a quo telah terdapat"saling pertentangan putusan" antara Putusan Peradilan Perdata (Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 54/Pdt.Sus-PKPU-Renvoi Prosedur/2021/PN.Niaga.Sby tanggal 23 Desember 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung No. 594 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 tanggal 24 Maret 2022 jo.Putusan Mahkamah Agung No. 8 PK/Pdt.Sus-Pailit/2023 tanggal 28 Februari 2023) melawan Putusan Peradilan Pidana (Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No.1827/Pid.B/2022/PN.Sby tanggal 24 Mei 2023 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 782/PID/2023/PT.SBY tanggal 21 Agustus 2023 jo. PutusanMahkamah Agung No. 277 K/Pid/2024 tanggal 20 Maret 2024);

2.5. Bahwa "saling pertentangan putusan" antara Putusan Peradilan Perdata melawan "Putusan Peradilan Pidana" tersebut di atas, telah jelas dan nyata menimbulkan ketidakpastian hukum yang merugikan harkat dan martabat serta kehormatan dari Klien Kami;

Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan atas fakta-fakta tersebut diatas, telahterbukti dan tergambar bahwasanya pemberitaan yang termuat dan dimuat dalam Media Digital "Jatim Viva.co.id" dengan alamat https://jatim.viva.co.id, pada hari Senin, tanggal 06 Mei 2024, pukul 18.02 WIB, dengan Judul Pemberitaan "AKPI Tanggapi Mafia Kepailitan: Kita Tindak Tegas!", dengan link berita: https://jatim.viva.co.id/kabar/12568-akpi-tanggapi-mafia-kepailitan-kita-tindak-tegas?page=all adalah merupakan pemberitaan yang merugikan nama baik, harkat, martabat, dan kehormatan dari Klien Kami serta bersifat sepihak, tidak melakukan check dan recheck tentang kebenaran informasi, tidak berimbang dan proporsional, serta bersifat menghakimi;

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 6 UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers dan mengingat pula akan ketentuan Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal6, Pasal 8, Pasal 10, dan Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers No: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers No: 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers, dan serta untuk menghindari upaya hukum atas kerugian lebih lanjut yang diderita oleh Klien Kami, maka kami meminta kepada Yth. Pimpinan Redaksi Media Digital "Jatim Viva.co,id" dengan alamat website https://jatim.viva.co.id, untuk melayani "Hak Jawab" Klien Kami.

Demikian Hak Jawab Klien Kami ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, kami mengaturkan terima kasih.