Deklarasi FINAL Dilarang Kades, Ketua Tim: Bawaslu Sumenep Harus Turun Lakukan Langkah Konkrit

Peresmian Posko Pemenangan FINAL di Kecamatan Guluk-Guluk
Sumber :
  • Istimewa

Sumenep, VIVA Jatim – Rencana deklarasi dukungan terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep nomor urut 1, KH Ali Fikri-KH Unais Ali Hisyam (FINAL) di Desa Payudan Dungdang, Kecamatan Guluk-Guluk, hampir dipastikan gagal. Pasalnya dilarang oleh Kepala Desa setempat, yakni Ghozali.

Jaga di KPU dan Bawaslu Selama Pilkada, Polisi Gresik Dicek Kesehatan

Ketua Tim Pemenangan FINAL, KH Naqib Hasan memprotes langkah Kades Ghozali melarang deklarasi FINAL di desanya. Menurut dia, kepala desa semestinya bersikap netral.

“Langkah kades itu telah mencederai demokrasi sebagaimana diatur dalam PKPU,” kata Kiai Naqib dalam keterangannya, Kamis malam, 7 Nopember 2024.

Kata KPU soal Keterlibatan Presiden Prabowo dalam Kampanye Pilkada 2024

Kepala Desa Payudan Dungdang, Ghozali melarang acara deklarasi dukungan terhadap Paslon FINAL digelar di desanya. Ia melarang kegiatan kampanye di wilyahnya tanpa ada izin resmi dari dirinya sebagai kades.

Acara deklarasi dukungan terhadap FINAL di Desa Payudan Dungdang sedianya akan digelar pada Jumat, 8 Nopember 2024, besok. 

Diduga Tak Netral, Plt Bupati Sumenep dan Camat Ambunten Dilaporkan ke Bawaslu

Rencana deklarasi FINAL itu semula akan digelar di salah satu lembaga di Desa Bakeong, pada Jumat, 8 Nopember 2024, besok. Namun, acara tersebut dilarang oleh Kades setempat tanpa alasan yang jelas dan masuk akal.

Panitia deklarasi pun memutuskan untuk memindahkan lokasi deklarasi ke rumah salah seorang warga di Desa Payudan Dungdang. Namun, kembali mendapat penolakan yang sama dari kepala desa setempat.

Halaman Selanjutnya
img_title