Deklarasi FINAL Dilarang Kades, Ketua Tim: Bawaslu Sumenep Harus Turun Lakukan Langkah Konkrit

Peresmian Posko Pemenangan FINAL di Kecamatan Guluk-Guluk
Sumber :
  • Istimewa

Kiai Naqib menegaskan bahwa semua pasangan calon mempunyai hak, kesempatan, dan perlakukan yang adil dan setara dalam kampanye. Ini merujuk PKPU Nomor 13 Tahun 2024 pada Pasal 3. 

Baliho Cabup Cawabup Tuban Riyadi-Gus Wafi Dirusak Orang Tak Dikenal, Tim Lapor Bawaslu

Begitu juga pada Pasal 5 ayat 1 disebutkan bahwa kampanye dilaksanakan sebagai wujud dan pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab. Kemudian ayat 2 berbunyi pendidikan politik yang dimaksud dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilihan.

Karena itu, Kiai Naqib menuntut agar kepala desa bersifat netral, tidak menunjukkan keberpihakan terhadap paslon tertentu dan tidak merugikan salah satu paslon di Pilkada Sumenep 2024

Pjs Bupati Tuban Didemo Warga, Minta ASN yang Tidak Netral Disanksi

Bawaslu dan Gakkumdu Kabupaten Sumenep harus turun ke lapangan untuk mengecek dan melakukan langkah-langkah konkrit agar suasana dan kondisi masyarakat tetap kondusif,” tegasnya.