Bawaslu Trenggalek: Ratusan Kades Tak Langgar Netralitas soal Desak Mas Ipin Daftar Pilbup
- Madchan Jazuli/Viva Jatim
Trenggalek, VIVA Jatim – Aksi ratusan kepala desa (kades) yang mendorong Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin beberapa waktu lalu menjadi bahan rapat pleno Bawaslu Trenggalek. Hasil rapat pleno memunculkan bahwa aksi desak petahana tidak melanggar netralitas.
Ketua Bawaslu Trenggalek Rusman Nuryadin mengakui memang apabila dibiarkan akan ada dugaan pelanggaran terkait netralitas kepala desa. Namun, pihaknya bergerak cepat Bawaslu Trenggalek segera melakukan pencegahan dengan melakukan pengawasan dan berkoordinasi menemui koordinator aksi.
"Langkah kita melakukan pengawasan melekat dan koordinasi. Kita temui koordinator aksinya Pak Puryono beserta seluruh elemen kepala desa," ujar Rusman Nuryadin saat dihubungi telepon, Selasa, 3 September 2024.
Rusman menambahkan, mengacu dengan di surat edaran Bawaslu RI Nomor 92 tahun 2024 bahwa Bawaslu Kabupaten ketika menemukan potensi pelanggaran harus segera melakukan pencegahan.
Selain itu, saat kejadian tersebut masih belum ada calon, sehingga ratusan kades dan perangkat desa mengikuti saran Bawaslu. Peserta aksi mengikuti pencegahan yang dilakukan yakni saat tidak ikut menghantar pencalonan Mochamad Nur Arifin atau Mas Ipin dan Syah Muhammad Natanegara atau Mas Syah.
"Mereka patuh membubarkan diri, sehingga pelanggaran itu tidak terjadi. Karena saat itu memang belum ada calon," imbuhnya.