Bawaslu Trenggalek: Ratusan Kades Tak Langgar Netralitas soal Desak Mas Ipin Daftar Pilbup

Ketua Bawaslu Trenggalek Rusman Nuryadin
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

Rusman menambahkan yang dimaksud di Undang-undang pemilu melanggar apabila melakukan perbuatan menguntungkan atau merugikan calon. Yang dimaksud disini adalah calon ketika yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai, yang mendaftarkan diri atau didaftarkan di KPU kabupaten atau kota.

Ribuan Personel Gabungan Siap Amankan TPS Pilkada Mojokerto

"Saat itu statusnya sebagai Bupati Trenggalek Pak Ipin belum sebagai calon," jelasnya.

Pria yang pernah menjadi Ketua Umum HMI Cabang Tulungagung Periode 2007-2008 silam ini menerangkan apabila sudah ditetapkan, ketika ada potensi pelanggaran akan langsung didalami.

Sempol Ayam Khas Malang Cocok Dinikmati Kala Hujan, Ini Resepnya

Bawaslu Trenggalek akan menindaklanjuti sejauh mana menguntungkan atau merugikan. Rusman mengaku apabila hanya satu pasangan calon (paslon), berarti memiliki juga sama memiliki potensi besar.

"Iya (kerawanan tetap) betul karena petahana. Karena orang memperlihatkan dukungannya sehingga terkadang mereka lupa terhadap statusnya apa tidak boleh yaitu melakukan perbuatan yang menguntungkan atau merugikan untuk calon," jelasnya.

Pandangan Islam soal Kriteria Memilih Pemimpin di Pilkada Serentak 2024