Amnesti di Masa Soekarno, Gus Dur, hingga Presiden Prabowo

Ilustrasi penegakan hukum.
Sumber :
  • vstory/viva.co.id

Surabaya, VIVA Jatim – Pengampunan dari kepala negara terhadap warga yang berurusan dengan perkara pidana sebetulnya sudah diatur sejak lama. Ada lebih dari satu jenis, cuma yang masyarakat banyak tahu namanya grasi. Adapun abolisi dan amnesti baru-baru ini publik banyak baru tahu setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

img_title Hari Sumpah Pemuda 2026, Repdem PDIP Jatim Bersih-Bersih Puncak Bayangan Gunung Penanggungan

Prabowo memberikan abolisi kepada mantan Mendag RI Tom Lembong setelah dia divonis 4 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama dalam perkara impor gula. Lembong melawan dengan mengajukan banding, karenanya perkara tersebut belum inkracht. Banyak tokoh dan pakar mengkritik vonis tersebut karena, sebagaimana diakui hakim, tidak ada mens rea atau niat jahat, dari terdakwa tapi tetap dinyatakan bersalah karena memperkaya orang lain. 

Sementara Hasto divonis 3,5 tahun penjara karena dinyatakan terbukti melakukan suap dalam pengurusan PAW DPR Harun Masiku. Hingga Kamis, 31 Juli 2025, tim penasihat hukum Hasto masih menyatakan akan melawan melalui upaya banding, tapi kemudian perkara tersebut terhenti secara otomatis setelah Presiden Prabowo memberikan amnesti.

img_title Dukung Program Pemerintahan Prabowo-Gibran, PB PII Dorong Evaluasi Ekonomi dan Ketepatan Sasaran Program Pendidikan

Dua perkara yang membelit dua tokoh elit negeri itu memang menyita perhatian publik sejak awal disidik. Banyak tokoh lain bersilang pendapat sehingga kegaduhan tak berkeseduhan. Pihak Istana mengatakan abolisi dan amnesti yang diberikan Presiden Prabowo adalah untuk menjaga persatuan bangsa. “Kuncinya di situ,” kata Wamensesneg Juri Ardiantoro, Jumat, 1 Agustus 2025.

Sebetulnya, presiden pendahulu Prabowo juga pernah memberikan pengampunan jenis hukuman pidana jenis amnesti kepada sejumlah orang. Kebanyakan perkara yang membelit mereka yang dihadiahi amnesti ialah perkara politik. Tuduhan-tuduhan yang menjerat mereka berkaitan dengan aktivitas mereka dalam berpolitik, diadili, hingga kemudian diampuni melalui amnesti.

img_title Gerindra Jatim Gelar Aksi Indonesia Asri Serentak di 38 Kabupaten/Kota

Di masa Presiden RI Soekarno, misalnya. Mengutip VIVA.co.id, pada tahun 1959, sang Proklamator Kemerdekaan RI itu pernah memberikan amnesti kepada kelompok pemberontak DI/TII pimpinan Kahar Muzakar dengan Keppres 330. Pada tahun 1961, Bung Karno mengeluarkan Keppres 449 untuk memberikan pengampunan kepada mantan pemberontak di berbagai daerah, termasuk PRRI/Permesta dan RMS.

Halaman Selanjutnya
img_title