Bawaslu Trenggalek: Ratusan Kades Tak Langgar Netralitas soal Desak Mas Ipin Daftar Pilbup

Ketua Bawaslu Trenggalek Rusman Nuryadin
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

Trenggalek, VIVA Jatim – Aksi ratusan kepala desa (kades) yang mendorong Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin beberapa waktu lalu menjadi bahan rapat pleno Bawaslu Trenggalek. Hasil rapat pleno memunculkan bahwa aksi desak petahana tidak melanggar netralitas.

Masif Indikasi Kecurangan, KPU Sumenep Ingatkan KPPS: Awas Jangan Curang!

Ketua Bawaslu Trenggalek Rusman Nuryadin mengakui memang apabila dibiarkan akan ada dugaan pelanggaran terkait netralitas kepala desa. Namun, pihaknya bergerak cepat Bawaslu Trenggalek segera melakukan pencegahan dengan melakukan pengawasan dan berkoordinasi menemui koordinator aksi.

"Langkah kita melakukan pengawasan melekat dan koordinasi. Kita temui koordinator aksinya Pak Puryono beserta seluruh elemen kepala desa," ujar Rusman Nuryadin saat dihubungi telepon, Selasa, 3 September 2024.

Sebelum Nyoblos, Khofifah Ziarah ke Makam Orang Tua dan Suaminya

Rusman menambahkan, mengacu dengan di surat edaran Bawaslu RI Nomor 92 tahun 2024 bahwa Bawaslu Kabupaten ketika menemukan potensi pelanggaran harus segera melakukan pencegahan.

 

Usai Nyoblos, Saatnya Berburu Promo Makan dan Minum Spesial Pilkada 2024 di Berbagai Gerai

Salah satu kades dan perangkat desa meluruk ke Pendopo Trenggalek.

Photo :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

 

Selain itu, saat kejadian tersebut masih belum ada calon, sehingga ratusan kades dan perangkat desa mengikuti saran Bawaslu. Peserta aksi mengikuti pencegahan yang dilakukan yakni saat tidak ikut menghantar pencalonan Mochamad Nur Arifin atau Mas Ipin dan Syah Muhammad Natanegara atau Mas Syah.

"Mereka patuh membubarkan diri, sehingga pelanggaran itu tidak terjadi. Karena saat itu memang belum ada calon," imbuhnya.

Rusman menambahkan yang dimaksud di Undang-undang pemilu melanggar apabila melakukan perbuatan menguntungkan atau merugikan calon. Yang dimaksud disini adalah calon ketika yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai, yang mendaftarkan diri atau didaftarkan di KPU kabupaten atau kota.

"Saat itu statusnya sebagai Bupati Trenggalek Pak Ipin belum sebagai calon," jelasnya.

Pria yang pernah menjadi Ketua Umum HMI Cabang Tulungagung Periode 2007-2008 silam ini menerangkan apabila sudah ditetapkan, ketika ada potensi pelanggaran akan langsung didalami.

Bawaslu Trenggalek akan menindaklanjuti sejauh mana menguntungkan atau merugikan. Rusman mengaku apabila hanya satu pasangan calon (paslon), berarti memiliki juga sama memiliki potensi besar.

"Iya (kerawanan tetap) betul karena petahana. Karena orang memperlihatkan dukungannya sehingga terkadang mereka lupa terhadap statusnya apa tidak boleh yaitu melakukan perbuatan yang menguntungkan atau merugikan untuk calon," jelasnya.