Kata KPU soal Keterlibatan Presiden Prabowo dalam Kampanye Pilkada 2024
- Viva
Surabaya, VIVA Jatim – Presiden Ri Prabowo Subianto diketahui terlibat mengikuti kegiatan kampanye politik di Pilkada Serentak 2024. Anggota KPU RI, August Mellaz pun angkat bicara.
Ia menyebut bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki wewenang untuk menelaah keterlibatan Presiden Prabowo itu dalam kegiatan kampanye politik Pilkada Serentak 2024.
"Nah, soal apa yang sekarang berkembang, itu nanti tentu akan ditelaah oleh lembaga lain dalam hal ini Bawaslu," kata Mellaz saat ditemui awak media di kawasan Batu, Malang, Jawa Timur, Minggu malam, 10 November 2024.
Menurutnya, Bawaslu yang memiliki wewenang untuk mengecek terkait adanya dugaan pelanggaran dalam tahapan pilkada.
"Karena kan ruang geraknya memang dalam konteks, 'apakah ada semacam dugaan pelanggaran?' Segala macam itu memang di Bawaslu. Kalau KPU 'kan tidak dalam konteks ke sana," ujarnya.
Presiden memiliki hak untuk berpolitik diatur dalam Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Dalam undang-undang tersebut juga disebutkan dengan sangat jelas bahwa presiden, wakil presiden, dan pejabat negara diperbolehkan untuk berkampanye sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara.