Puteri Indonesia Persahabatan 2002 Hadapi Gugatan PKPU di Surabaya

Situasi sidang PKPU di PN Surabaya
Sumber :
  • Mokhamad Dofir / Viva Jatim

Surabaya, VIVA JatimPuteri Indonesia Persahabatan 2002, Fanni Lauren Christie selaku Direktur PT Indo Bhali Makmurjaya beserta suaminya, Valerio Tocci, menghadapi gugatan Penundaan Pembayaraan Kewajiban Utang (PKPU) oleh Luca Simioni, Arturo Barone dan Thomas Gerhard Huber.

Imigrasi Se Jatim Tetap Bisa Layani Masyarakat yang Terdaftar di M-Paspor

Sidang PKPU dengan agenda verifikasi final digelar di Ruang Cakra Pengadilan Niaga Surabaya, Jumat, 21 Juni 2024.

Kuasa hukum Fanni, Diana Eko Widiastuti seusai sidang menyampaikan, permohonan PKPU yang ditujukan kepada kliennya bukanlah berdasar urusan utang piutang melainkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar sehingga tak sepatutnya di-PKPU-kan.

Hilang Terseret Ombak, Remaja Ditemukan Tewas di Pantai Payangan Jember

Apalagi kata dia, putusan sidang dalam perkara melawan hukum di PN Denpasar saat ini sedang digugat.

"Akan sidang lagi di Bulan September [2024], karena kebetulan kami PT Indo Bhali Makmurjaya juga sebagai pihak yang dilawan sehingga pada Bulan September nanti kami bersidang," ujar Diana di hadapan awak media.

Kepala Bappeda Bojonegoro Diperiksa terkait Dugaan Korupsi Mobil Siaga

Kendati demikian, pihaknya menyampaikan tetap menghargai jalannya proses persidangan PKPU di Pengadilan Niaga Surabaya dengan diketuai Hakim Pengawas Saifuddin zuchri.

Ia pun berharap perkara bisa diselesaikan secara musyawarah, "Karena ini misunderstanding saja, salah mengerti. Jadi kan orang asing ya, lalu salah mengerti dengan apa yang terjadi di Indonesia, itu saja," tandas dia.

Halaman Selanjutnya
img_title