Dirut BPI Ajukan Eksepsi, Pengacara: Hanya Persoalan Administratif

Sidang perkara terdakwa Dirut PT BPI di PN Surabaya.
Sumber :
  • Istimewa

Surabaya, VIVA Jatim – Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan memperdagangkan tali kawat baja (wire rope) tanpa memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI).

img_title Eks Manejer Homestay di Mojokerto Divonis 1,5 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Akibat Gelapkan Uang

Eksepsi itu dibacakan tim penasihat hukum terdakwa yang dipimpin Edward Raimond dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin, 10 Agustus 2026. Salah satu poin eksepsinya ialah terkait tidak adanya mens rea atau niat jahat dari terdakwa dalam perkara tersebut. Edward Raimond menegaskan bahwa perkara yang menjerat kliennya merupakan persoalan bisnis dan administratif, bukan tindak pidana.

"Apabila terdapat kekeliruan administratif, penyelesaiannya seyogianya mengedepankan pembinaan dan perbaikan kepatuhan, bukan serta-merta menggunakan instrumen hukum pidana," katanya usai sidang.

img_title Kuli Bangunan Asal Nganjuk Sebar Video Intim Gadis Mojokerto Divonis 1,5 Tahun Penjara

"Pendekatan seperti itulah yang lebih mencerminkan kepastian hukum sekaligus memberikan ruang bagi pelaku usaha yang beritikad baik untuk melakukan perbaikan," imbuhnya.

Menurut Edward, kliennya tidak mengetahui bahwa kewajiban SNI harus melekat pada produk dengan merek yang diperdagangkan. Selama ini, terdakwa beranggapan bahwa produk yang dijual telah memenuhi ketentuan SNI karena sebelumnya berasal dari produk yang memang telah mengantongi sertifikasi.

img_title Sidang Tipikor Surabaya, Dedy Dwi Setiawan Ajukan Eksepsi Uji Keabsahan Dakwaan

"Ketidaktahuan klien kami terhadap aspek administratif tersebut tidak patut dijadikan dasar pemidanaan. Jika memang terdapat kekeliruan, seharusnya cukup diselesaikan melalui mekanisme administratif," tandas Edward.

Karena itu, dia berharap majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan karena perkara tersebut, menurutnya, lebih tepat dipandang sebagai persoalan administratif.

"Apabila memang terdapat kekeliruan dari klien kami, hal tersebut seyogianya diselesaikan melalui pembinaan dan penyempurnaan aspek administratif," ujarnya.

"Pendekatan yang mengedepankan edukasi dan perbaikan kepatuhan akan memberikan manfaat yang lebih besar, baik bagi pelaku usaha maupun bagi terciptanya iklim usaha yang sehat dan taat aturan," tegas Edward.

Ia juga menilai kepastian hukum menjadi faktor penting dalam menjaga iklim investasi di Indonesia. Karena itu, Edward berharap pemerintah memberikan perhatian terhadap penegakan hukum yang memberikan kepastian bagi dunia usaha.

Halaman Selanjutnya
img_title