Komplotan Penyelewengan Solar Subsidi Modus Barcode Palsu Diadili di Mojokerto
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Mojokerto, VIVA Jatim – Empat terdakwa komplotan penyelewengan BBM solar subsidi diadil di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Pada Selasa, 18 November 2025, agendanya pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Dalam dakwaan dijelaskan, keempat terdakwa melakukan penyalahgunaan solar subsidi dengan modus barcode palsu.
Keempat terdakwa ialah Nyoman Bagus Sutarjono (33), warga Desa Kedungturi, Kecamatan Taman, Sidoarjo; Merta Anindyajeng (31), warga Desa Karangkedawang, Kecamatan Sooko, Mojokerto; Imam Hanafi (40), warga Desa Budugsidorejo, Kecamatan Sumobito, Jombang; dan Abdul Basid (36), warga Desa Togubang, Kecamatan Geger, Bangkalan.
Kasipidum Kejari Kota Mojokerto Anton Zulkarnaen mengatakan, mereka dinbilai terbukti melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi, sebagaimana dalam dakwaan JPU.
“Terdakwa Nyoman dituntut hukuman penjara selama 8 bulan dan denda Rp10 juta subsider 4 bulan kurungan. Sedangka Merta, Basid dan Hanafi dituntut penjara selama 5 bulan dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan,” ungkap Anton.
Selain fakta persidangan, tuntutan diajukan segitu didasarkan atas dua pertimbangan. Yang memberatkan, perbuatan para terdakwa dinilai meresahkan dan merugikan masyarakat serta merusak iklim usaha yang sehat.
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa tulang pnggung Keluarga, menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, bersikap sopan dalam persidangan serta belum pernah di hukum,” ujar Anton.
Berdasarkan surat dakwaan, perkara tersebut bermula dari pertemuan Merta dan Nyoman pada Juni 2025 lalu. Dalam pertemuan tersebut, kedua terdakwa sepakat berbisnis jual beli solar subsidi. Pada awal Jul 2025, terdakwa Nyoman lalu menyerahkan modal kepada Merta sebesar Rp17 juta untuk membeli solar subsidi sebanyak 2.000 liter.
Skenarionya, setelah 2.000 liter solar itu dibeli dari beberapa SPBU, akan disimpan di gudang milik Merta. Kesepakatannya, solar tersebut akan dijual terdakwa Merta kepada Nyoman sebesar Rp8.500 per liter. Setelah itu, terdakwa Nyoman berencana akan menjual kembali solar subsidi tersebut dengan harga solar industri sebesar Rp9.600 liter.
Setelah modal didapat dari Nyoman, terdakwa Merta kemudian merekrut terdakwa Basid dan Hanafi. Keduanya berperan sebagai sopir dan kernet. Tugas keduanya ialah membeli solar subsidi di SPBU dengan menggunakan mobil Traga yang sudah dimodifikasi. Bagian tangki mobil bernomor polisi L8034 UBC itu dilubangi dan disambungkan ke box muatan yang berisi 2 kempu tandon air, masing-masing berkapasitas 1000 liter.