Bupati Gresik Sebut Dua Ranperda yang Disetujui DPRD untuk Kepentingan Nelayan

Rapat Paripurna DPRD Gresik.
Sumber :
  • Tofan Bram Kumara

Gresik, VIVA Jatim-Rapat paripurna pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) yakni Ranperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Gresik Migas dan Ranperda perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) disetujui oleh DPRD Gresik, Senin, 17 November 2025.

img_title Residivis SL Ditangkap Usai Bobol Toko Bangunan di Gresik, Curi Rp 40 Juta

Ketua Badan pembentukan (Bapemperda) DPRD Gresik, Khoirul Huda mengatakan Bapemperda telah melaksanakan tahapan pembahasan finalisasi terhadap Ranperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan modal pemerintah daerah.

Dijelaskan, dalam Pasal 114 ayat (5), akan ditambahkan klausul yang mengatur bahwa Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dapat menjadi pihak lain yang berhak menyewa BMD. Penambahan ini memberikan ruang bagi BUMDes untuk berperan aktif dalam pemanfaatan aset daerah melalui mekanisme sewa sesuai ketentuan perundang-undangan.

img_title Sopir Dump Truk di Gresik Minta Pembatasan Jam Operasional Ditinjau Ulang

Kemudian pada Pasal 129 A ayat (2), akan ditambahkan pengecualian penyesuaian sewa 100 persen untuk Koperasi Merah Putih dan BUMDes.

“Bapemperda menetapkan peraturan pelaksanaan Perda tersebut harus diterbitkan paling lama enam bulan sejak regulasi diundangkan. Selain itu, pada Pasal 387 ayat (1), akan ditambahkan dasar hukum untuk hibah BMD kepada penyelenggara pemerintahan pusat, daerah, dan desa. Penambahan ini dimaksudkan agar kerja sama pemanfaatan aset menjadi lebih jelas dan komprehensif,” katanya.

img_title Tugboat Tenggelam Dihantam Gelombang Tinggi di Perairan Bawean, 8 ABK Selamat

Seluruh proses pembahasan, studi banding, dan finalisasi telah dilakukan untuk memastikan penyempurnaan materi Ranperda.

“Kami berharap pengelolaan BMD ke depan dapat berlangsung lebih tertib, transparan, dan mendukung peningkatan pelayanan publik,” terang Huda.

Sementara itu, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menjelaskan pembahasan dua Ranperda telah berakhir. Pembahasan pertama yaitu penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan Persero daerah Gresik Migas. Kedua tentang perubahan atas Perda Nomor 2 tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah pemerintah Kabupaten Gresik.

"PT Gresik Migas merupakan badan milik daerah yang memiliki kegiatan usaha yang bergerak di bidang minyak gas dan bumi hulu dan hilir memiliki peran yang sangat strategis untuk mendukung produktivitas perikanan laut," ujarnya.

Berdasarkan bisnis PT Gresik Migas Tahun 2025-2030 dan hasil analisis yang telah dilakukan terhadap kebutuhan untuk membangun stasiun, pengisian bahan bakar umum nelayan (SPBUN) untuk pemenuhan kebutuhan nelayan di Kabupaten Gresik.

Halaman Selanjutnya
img_title