Sopir Dump Truk di Gresik Minta Pembatasan Jam Operasional Ditinjau Ulang
- VIVA Jatim
Gresik, VIVA Jatim – Ratusan sopir dump truk di Kabupaten Gresik meminta pemerintah daerah meninjau ulang pembatasan jam operasional kendaraan angkutan. Mereka menilai pembatasan tersebut membuat pengemudi harus mengejar waktu untuk menyesuaikan jadwal perjalanan dengan jam operasional portal dan lokasi bongkar muatan.
Aspirasi itu disampaikan dalam Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tahap V Tahun 2026 bertajuk “Mas Sopir Ganteng” di kawasan Galian C, Desa Gosari, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik, Senin, 14 September 2026.
Saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memberlakukan pembatasan jam operasional truk pada pukul 05.00–08.00 WIB dan 15.00–18.00 WIB.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Darat yang mengatur manajemen lalu lintas.
Perwakilan sopir dump truk, Bangi, mengatakan pembatasan jam operasional membuat pengemudi harus menyesuaikan waktu perjalanan dengan batas operasional di sejumlah lokasi.
“Kalau dibatasi jam, kita kerja jadi tergesa-gesa. Mau jalan santai tidak bisa, kita mesti ugal-ugalan di jalan karena ngejar target,” kata Bangi.
Dia mencontohkan, portal di kawasan operasional ditutup pada pukul 16.00 WIB, sementara tempat bongkar muatan masih beroperasi hingga pukul 17.00 WIB. Di sisi lain, kendaraan sudah dibatasi melintas di jalan raya mulai pukul 15.00 WIB.
“Portal tutup jam 4, tempat bongkaran tutup jam 5, sedangkan kita di jalan jam 3 sore sudah enggak boleh jalan, pagi jam 8 baru boleh keluar,” ujarnya.
Bangi meminta pemerintah mempertimbangkan kondisi operasional tersebut dalam mengevaluasi aturan pembatasan kendaraan angkutan.
“Padahal tanpa adanya sopir, pembangunan di Gresik itu enggak ada,” katanya.
Ketua DPRD Gresik Syahrul Munir mengatakan pengaturan kendaraan berat diperlukan untuk menjaga keselamatan pengguna jalan, terutama pada jam padat aktivitas sekolah dan perkantoran. Kebijakan tersebut diberlakukan setelah adanya aspirasi masyarakat yang mengeluhkan kondisi lalu lintas pada pagi hari.
“Saya banyak menerima masukan dari masyarakat, khususnya orang tua yang mengantar anak sekolah dan orang berangkat kantor. Jam 05.30 sampai jam 07.30 WIB itu jam rawan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Syahrul mengatakan kebijakan lalu lintas bersifat dinamis sehingga dapat dievaluasi berdasarkan kondisi di lapangan.