Sopir Dump Truk di Gresik Minta Pembatasan Jam Operasional Ditinjau Ulang
- VIVA Jatim
“Ini kan namanya kebijakan, sifatnya dinamis dan bisa dievaluasi. Kita mengatur yang satu untuk keselamatan, tapi tidak meninggalkan yang lain,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut, DPRD Gresik dan para sopir membahas usulan penyesuaian jam operasional. Untuk pagi hari, armada dump truk diusulkan mulai melintas pada pukul 07.30 WIB. Sementara pada sore hari, pembatasan diusulkan berlaku mulai pukul 16.00 hingga 18.00 WIB.
Syahrul meminta seluruh pihak mencari jalan tengah antara kepentingan keselamatan lalu lintas dan keberlangsungan pekerjaan para sopir.
“Pokoke lek wonten problem nopo mawon, ayo diomongno sing enak. Lek misale aturan niku memang dirasa tidak berpihak kepada panjenengan, selagi kita bisa nyari jalan tengah, ayo dicari jalan tengahnya,” katanya.
Syahrul menegaskan bahwa setiap kesepakatan mengenai aturan operasional harus dipatuhi seluruh pihak.
“Ketika aturan wis disepakati, ya kita semua harus komitmen untuk mematuhi,” terangnya.
Dalam kegiatan yang sama, pelaku UMKM pengolahan batu kapur dan dolomit menyampaikan persoalan perizinan gudang pengolahan hasil tambang skala home industry.
Edi, mantan pengemudi yang kini mengelola gudang pengolahan hasil tambang PT Polowijo, mengatakan pelaku usaha kecil masih menghadapi kendala dalam mengurus legalitas usaha. Meminta pemerintah memberikan pendampingan agar pelaku UMKM dapat memenuhi persyaratan perizinan dan memperoleh kepastian hukum.
“Di sini banyak home industry pengolah hasil tambang. Gudang-gudang kecil seperti kami sering terkendala masalah perizinan dan sering ada indikasi penggerebekan. Bagaimana caranya kami selaku UMKM mendapat bimbingan dan perlindungan hukum dari pemerintah agar perizinan ini dipermudah?” tanyanya.
Syahrul mengatakan pihaknya akan meminta tim perizinan turun langsung untuk mendampingi pemilik gudang bersama pemerintah desa.
“Nanti insya Allah kita terjunkan tim dari Perizinan. Dari teman-teman UMKM nanti saya minta tim Perizinan untuk datang, nanti difasilitasi Pak Kades agar tahu kendalanya apa,” ujarnya.
Pendampingan tersebut, kata Syahrul, akan dilakukan untuk mengetahui bentuk legalitas yang sesuai dengan skala dan kegiatan usaha, termasuk UD, CV, atau PT.
“Apakah butuh UD, CV, atau harus PT, nanti didampingi langsung agar usahanya legal dan nyaman buat berusaha,” ungkapnya.