Sopir Dump Truk di Gresik Minta Pembatasan Jam Operasional Ditinjau Ulang
- VIVA Jatim
Gresik, VIVA Jatim – Ratusan sopir dump truk di Kabupaten Gresik meminta pemerintah daerah meninjau ulang pembatasan jam operasional kendaraan angkutan. Mereka menilai pembatasan tersebut membuat pengemudi harus mengejar waktu untuk menyesuaikan jadwal perjalanan dengan jam operasional portal dan lokasi bongkar muatan.
Aspirasi itu disampaikan dalam Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tahap V Tahun 2026 bertajuk “Mas Sopir Ganteng” di kawasan Galian C, Desa Gosari, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik, Senin, 14 September 2026.
Saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memberlakukan pembatasan jam operasional truk pada pukul 05.00–08.00 WIB dan 15.00–18.00 WIB.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Darat yang mengatur manajemen lalu lintas.
Perwakilan sopir dump truk, Bangi, mengatakan pembatasan jam operasional membuat pengemudi harus menyesuaikan waktu perjalanan dengan batas operasional di sejumlah lokasi.
“Kalau dibatasi jam, kita kerja jadi tergesa-gesa. Mau jalan santai tidak bisa, kita mesti ugal-ugalan di jalan karena ngejar target,” kata Bangi.
Dia mencontohkan, portal di kawasan operasional ditutup pada pukul 16.00 WIB, sementara tempat bongkar muatan masih beroperasi hingga pukul 17.00 WIB. Di sisi lain, kendaraan sudah dibatasi melintas di jalan raya mulai pukul 15.00 WIB.
“Portal tutup jam 4, tempat bongkaran tutup jam 5, sedangkan kita di jalan jam 3 sore sudah enggak boleh jalan, pagi jam 8 baru boleh keluar,” ujarnya.
Bangi meminta pemerintah mempertimbangkan kondisi operasional tersebut dalam mengevaluasi aturan pembatasan kendaraan angkutan.
“Padahal tanpa adanya sopir, pembangunan di Gresik itu enggak ada,” katanya.
Ketua DPRD Gresik Syahrul Munir mengatakan pengaturan kendaraan berat diperlukan untuk menjaga keselamatan pengguna jalan, terutama pada jam padat aktivitas sekolah dan perkantoran. Kebijakan tersebut diberlakukan setelah adanya aspirasi masyarakat yang mengeluhkan kondisi lalu lintas pada pagi hari.
“Saya banyak menerima masukan dari masyarakat, khususnya orang tua yang mengantar anak sekolah dan orang berangkat kantor. Jam 05.30 sampai jam 07.30 WIB itu jam rawan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Syahrul mengatakan kebijakan lalu lintas bersifat dinamis sehingga dapat dievaluasi berdasarkan kondisi di lapangan.
“Ini kan namanya kebijakan, sifatnya dinamis dan bisa dievaluasi. Kita mengatur yang satu untuk keselamatan, tapi tidak meninggalkan yang lain,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut, DPRD Gresik dan para sopir membahas usulan penyesuaian jam operasional. Untuk pagi hari, armada dump truk diusulkan mulai melintas pada pukul 07.30 WIB. Sementara pada sore hari, pembatasan diusulkan berlaku mulai pukul 16.00 hingga 18.00 WIB.
Syahrul meminta seluruh pihak mencari jalan tengah antara kepentingan keselamatan lalu lintas dan keberlangsungan pekerjaan para sopir.
“Pokoke lek wonten problem nopo mawon, ayo diomongno sing enak. Lek misale aturan niku memang dirasa tidak berpihak kepada panjenengan, selagi kita bisa nyari jalan tengah, ayo dicari jalan tengahnya,” katanya.
Syahrul menegaskan bahwa setiap kesepakatan mengenai aturan operasional harus dipatuhi seluruh pihak.
“Ketika aturan wis disepakati, ya kita semua harus komitmen untuk mematuhi,” terangnya.
Dalam kegiatan yang sama, pelaku UMKM pengolahan batu kapur dan dolomit menyampaikan persoalan perizinan gudang pengolahan hasil tambang skala home industry.
Edi, mantan pengemudi yang kini mengelola gudang pengolahan hasil tambang PT Polowijo, mengatakan pelaku usaha kecil masih menghadapi kendala dalam mengurus legalitas usaha. Meminta pemerintah memberikan pendampingan agar pelaku UMKM dapat memenuhi persyaratan perizinan dan memperoleh kepastian hukum.
“Di sini banyak home industry pengolah hasil tambang. Gudang-gudang kecil seperti kami sering terkendala masalah perizinan dan sering ada indikasi penggerebekan. Bagaimana caranya kami selaku UMKM mendapat bimbingan dan perlindungan hukum dari pemerintah agar perizinan ini dipermudah?” tanyanya.
Syahrul mengatakan pihaknya akan meminta tim perizinan turun langsung untuk mendampingi pemilik gudang bersama pemerintah desa.
“Nanti insya Allah kita terjunkan tim dari Perizinan. Dari teman-teman UMKM nanti saya minta tim Perizinan untuk datang, nanti difasilitasi Pak Kades agar tahu kendalanya apa,” ujarnya.
Pendampingan tersebut, kata Syahrul, akan dilakukan untuk mengetahui bentuk legalitas yang sesuai dengan skala dan kegiatan usaha, termasuk UD, CV, atau PT.
“Apakah butuh UD, CV, atau harus PT, nanti didampingi langsung agar usahanya legal dan nyaman buat berusaha,” ungkapnya.