Dirut BPI Ajukan Eksepsi, Pengacara: Hanya Persoalan Administratif

Sidang perkara terdakwa Dirut PT BPI di PN Surabaya.
Sumber :
  • Istimewa

Sementara itu, dalam surat dakwaan dijelaskan, JPU Siska menjelaskan perkara itu bermula dari penggeledahan yang dilakukan penyidik Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri di gudang PT BPI di Jalan Margomulyo No. 46 Blok A-8, Surabaya, pada 17 September 2025.

img_title Eks Manejer Homestay di Mojokerto Divonis 1,5 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Akibat Gelapkan Uang

"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan ratusan gulung wire rope berbagai ukuran dengan merek UNISTRAND dan RRT," kata JPU di hadapan majelis hakim.

JPU mengungkapkan, PT BPI memperoleh wire rope dari PT Surya Indah Jaya Dieselinido Perkasa dan PT Surya Sentra Gemilang Sentosa. Kedua perusahaan tersebut diketahui memiliki SPPT SNI untuk produk dengan merek DONGWA. Namun, menurut jaksa, Santoso tidak memperdagangkan produk tersebut dengan merek DONGWA, melainkan memasarkannya menggunakan merek UNISTRAND dan RRT tanpa memiliki SPPT SNI atas merek yang diperdagangkan.

img_title Kuli Bangunan Asal Nganjuk Sebar Video Intim Gadis Mojokerto Divonis 1,5 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, Santoso didakwa secara alternatif melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 65 juncto Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta Pasal 109 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan pidana terbaru.