Klarifikasi Terkait Pemberitaan AKPI Tanggapi Mafia Kepailitan
- vstory/viva.co.id
"Hal itu sebagaimana dimuat dalam Pasal 400 Angka 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHP juncto Pasal 234 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang."
Tanggapan dan Sanggahan:
2.1. Bahwa redaksi kalimat "Vonis MA terhadap dua kurator tersebut membuktikan jika masih ditemukan mafia kepailitan di Tanah Air ";"Hakim MA menilai, Rochmad dan Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama memperbesar jumlah piutang kreditur Atika Ashiblie, SH dan Hadi Sutiono dalam verifikasi penundaan kewajiban pembayaran utang"; dan "Hal itu sebagaimana dimuat dalam Pasal 400 Angka2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 234 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang" adalah redaksi kalimat pemberitaan yang tidak benar karena mengandung kekeliruan, ketidakakuratan fakta, tidak berimbang, dan bersifat opini yang menghakimi, yang telah merugikan nama baik dari Klien Kami;
2.2. Bahwa jumlah piutang Kreditor Atika Ashiblie, S.H., sebesar Rp.77.814.124.932,00(tujuh puluh tujuh miliar delapan ratus empat belas juta seratus dua puluh empat ribu sembilan ratus tiga puluh dua rupiah) dan Hadi Sutiono sebesar Rp89.674.927.164,00 (delapan puluh sembilan miliar enam ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu seratus enam puluh empat rupiah) dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) perkara a quo telah dinyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 54/Pdt.Sus-PKPU-Renvoi Prosedur/2021/PN.Niaga.Sby tanggal 23 Desember 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung No. 594 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 tanggal 24 Maret 2022 jo. Putusan Mahkamah Agung No.8PK/Pdt.Sus-Pailit/2023 tanggal 28 Februari 2023 (untuk selanjutnya disebut dengan "Putusan Perdata Daftar Piutang Tetap");
2.3. Bahwa Putusan Perdata Daftar Piutang Tetap (Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya No.54/Pdt.Sus-PKPU-RenvoiProsedur/2021/PN.Niaga.Sby tanggal 23 Desember 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung No. 594 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 tanggal 24 Maret 2022 jo. Putusan Mahkamah Agung No. 8 PK/Pdt.Sus-Pailit/2023 tanggal 28 Februari 2023) tersebut telah dinyatakan mempunyai kekuatan hukum tetap (resjudicata/inkracht van gewijsde) jauh sebelum Putusan Kasasi Pidana (Putusan Mahkamah Agung No.277 K/Pid/2024 tanggal 20 Maret 2024);
2.4. Bahwa oleh karena itu, dalam perkara pidana Klien Kami a quo telah terdapat"saling pertentangan putusan" antara Putusan Peradilan Perdata (Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 54/Pdt.Sus-PKPU-Renvoi Prosedur/2021/PN.Niaga.Sby tanggal 23 Desember 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung No. 594 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 tanggal 24 Maret 2022 jo.Putusan Mahkamah Agung No. 8 PK/Pdt.Sus-Pailit/2023 tanggal 28 Februari 2023) melawan Putusan Peradilan Pidana (Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No.1827/Pid.B/2022/PN.Sby tanggal 24 Mei 2023 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 782/PID/2023/PT.SBY tanggal 21 Agustus 2023 jo. PutusanMahkamah Agung No. 277 K/Pid/2024 tanggal 20 Maret 2024);
2.5. Bahwa "saling pertentangan putusan" antara Putusan Peradilan Perdata melawan "Putusan Peradilan Pidana" tersebut di atas, telah jelas dan nyata menimbulkan ketidakpastian hukum yang merugikan harkat dan martabat serta kehormatan dari Klien Kami;