AKPI Tanggapi Mafia Kepailitan: Kita Tindak Tegas!

Ketua Umum AKPI Imran Nating dan Sekjen Rafles Siregar
Sumber :
  • VIVA Jatim/Mokhamad Dofir

Surabaya, VIVA Jatim – Baru-baru ini Mahkamah Agung (MA) menghukum dua orang kurator, Rochmad Herdito dan Wahid Budiman. Keduanya menyebabkan perusahaan sehat dan solven serta hanya mempunyai satu kreditur yaitu BCA dengan kolektibilitas lancar, menjadi pailit.

50 Advokat dan Akuntan Publik Jalani Pendidikan, Pimpinan AKPI: Penting Bekerja Profesional!

Vonis MA terhadap dua kurator tersebut membuktikan jika masih ditemukan mafia kepailitan di Tanah Air.

Menanggapi itu, Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Imran Nating tak menampik jika masih ditemukan oknum kurator yang bertugas tidak sesuai dengan kode etik, namun jumlahnya sangat sedikit.

Ganti Rugi tak Dibayar, Korban Dugaan Malapraktik Ancam Pidanakan Oknum Dokter Mata di Surabaya

"Perkara itu setahunnya itu ada ratusan, lalu berapa yang bermasalah. Berdasarkan laporan dalam setahun ini saja ada 700 perkara kepailitan di Indonesia, yang mungkin laporan mengenai kode etik atau pidana tidak sampai satu persennya," ujar Imran kepada wartawan di Surabaya, Senin, 6 Mei 2024.

Ia mengatakan, rendahnya kasus pelanggaran kode etik di tubuh AKPI berkat pendidikan ketat yang menekankan pentingnya bekerja sesuai aturan main, profesional serta sesuai kode etik saat menyeleksi para calon kurator.

Ratusan Pendekar Geruduk PN Mojokerto Kawal Sidang Kasus Pengeroyakan yang Libatkan Rekannya

"Kita ada dewan standar profesi yang mendesain bagaimana kurator bekerja supaya compare dengan peraturan perundang-undangan. Tidak semua organisasi punya standar profesi, mungkin dewan etik punya tapi dewan standar profesi tidak. Nah kita [AKPI] ada," ucapnya.

Sekretaris Jenderal AKPI Rafles Siregar menambahkan bahwa AKPI tak segan menjatuhkan sanksi tegas terhadap para kurator nakal.

Halaman Selanjutnya
img_title