AKPI Tanggapi Mafia Kepailitan: Kita Tindak Tegas!

Ketua Umum AKPI Imran Nating dan Sekjen Rafles Siregar
Sumber :
  • VIVA Jatim/Mokhamad Dofir

Hakim MA menilai, Rochmad dan Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama memperbesar jumlah piutang kreditur Atika Ashiblie, SH dan Hadi Sutiono dalam verifikasi penundaan kewajiban pembayaran utang.

Dicecar Soal, Adik Kandung dan Ipar Pengacara Ronald Tannur Ikut Diperiksa Kejagung periksa

Hal itu sebagaimana dimuat dalam Pasal 400 Angka 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 234 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.