AKPI Tanggapi Mafia Kepailitan: Kita Tindak Tegas!

Ketua Umum AKPI Imran Nating dan Sekjen Rafles Siregar
Sumber :
  • VIVA Jatim/Mokhamad Dofir

Hakim MA menilai, Rochmad dan Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama memperbesar jumlah piutang kreditur Atika Ashiblie, SH dan Hadi Sutiono dalam verifikasi penundaan kewajiban pembayaran utang.

Habib Aboe Sentil MA soal Kasus Suap Hakim: Ini Kelemahan Sistemik

Hal itu sebagaimana dimuat dalam Pasal 400 Angka 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 234 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.