AKPI Tanggapi Mafia Kepailitan: Kita Tindak Tegas!

Ketua Umum AKPI Imran Nating dan Sekjen Rafles Siregar
Sumber :
  • VIVA Jatim/Mokhamad Dofir

"Memang ada satu dua yang kita dengar [bertugas] tidak sesuai dengan kode etik. Dan itu di AKPI ada mekanisme untuk mengujinya, yaitu dengan melaporkan kode etik kepada Dewan Kehormatan dan Dewan Kehormatan AKPI, kalau ada pelanggaran, tidak segan-segan dan tidak sungkan akan memberikan sanksi, mulai dari ringan hingga berat," tegas Rafles.

Jaksa Kejari Surabaya Resmi Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur

Namun demikian, ia menegaskan selama ini pihaknya sudah berusaha keras memberikan pendidikan yang baik. Hanya saja, kata dia, kondisi di lapangan memang terkadang menjerumuskan para kurator melakukan berbagai penyimpangan. Dan hal itu menurutnya, tergantung masing-masing individu.

"Sedangkan tugas kita sebagai organisasi adalah berinvestasi dengan pendidikan yang baik, menjelaskan kode etik dengan baik, melakukan pengawasan dengan baik dan bermitra dengan Kementerian Hukum dan HAM dan pengadilan dengan baik. Dan itu sudah kita maksimalkan dan akan kita terus maksimalkan," tegasnya.

Kejaksaan Kasasi Putusan Bebas Ronald Tannur Anak Eks Anggota DPR RI di Kasus Pembunuhan

Sebagai bentuk ketegasan AKPI, Rafles menyebut selama organisasinya ini berdiri acapkali menerima laporan masyarakat mengenai adanya kurator nakal dan pihaknya langsumg menindaklanjuti dengan menjalankan serangkaian pemeriksaan. 

Setelah dinilai bersalah, Dewan Kehormatan AKPI selanjutnya menjatuhkan sanksi tegas mulai dari sekedar teguran lisan, tertulis, hukuman ringan, pemberhentian sementara sampai dipecat.

Klarifikasi Terkait Pemberitaan AKPI Tanggapi Mafia Kepailitan

"Itu ada semua, disesuaikan dengan berat tidaknya pelanggaran," ujarnya singkat.

Seperti diketahui, MA telah menghukum dua kurator dengan vonis 2 tahun penjara, yakni Rochmad Herdito dan Wahid Budiman, pada Sabtu, 4 Mei 2024 lalu.

Halaman Selanjutnya
img_title