Ganti Rugi tak Dibayar, Korban Dugaan Malapraktik Ancam Pidanakan Oknum Dokter Mata di Surabaya

Konferensi Pers kasus dugaan malapraktik di Surabaya
Sumber :
  • Viva Jatim/M Dofir

Surabaya, VIVA JatimMahkamah Agung menolak peninjuan kembali yang diajukan dr R Moestidjab dan PT Surabaya Eye Clinic terhadap Tatok Poerwanto, korban dugaan malapraktik asal Wonokromo, Kota Surabaya.

Ratusan Pendekar Geruduk PN Mojokerto Kawal Sidang Kasus Pengeroyakan yang Libatkan Rekannya

Dengan putusan itu, maka putusan kasasi yang sebelumnya diajukan Tatok Poerwanto berkekuatan hukum tetap. dr R Moestidjab dan PT Surabaya Eye Clinic harus membayarkan ganti rugi kepada Tatok sebesar Rp 1,2 miliar lebih.

Sayangnya, sejak putusan itu digedok. Kedua pemohon hingga kini tak kunjung membayar ganti rugi. Sehingga Tatok melalui kuasa hukumnya, Ir Eduard Rudy SH MH dan partner, mengancam bakal menempuh jalur pidana.

Eks Dokter Soewandhi Menang Gugatan, Pemkot Surabaya Ajukan PK ke MA

Eduard menuturkan, sempat berkomunikasi dengan pengacara para pemohon. Mereka dikatakannya juga sempat memberikan ucapan selamat karena telah memenangkan perkara yang telah bergulir sejak 2019 lalu tersebut.

Dalam percakapan itu, pengacara para pemohon meminta izin bertemu guna membicarakan soal pembayaran ganti rugi. Tapi Eduard merasa pesimis, sebab mereka berusaha menawar besaran ganti rugi hingga di bawah 50 persen dari yang mestinya dibayar.

Tak Terima Dipecat, Dokter RS Soewandhi Ini Gugat Wali Kota Surabaya dan Menang

"Bayangkan dari putusan yang sekian. Mereka hanya mau bayar 50 bahkan di bawah 50 persen. Sehingga upaya hukum kami selain melanjutkan eksekusi juga melanjutkan laporan pidananya dan juga merencanakan melakukan penyitaan terhadap saham-saham perusahaan yang ada di PT pelaksana Surabaya Eye Clinic tersebut," ujar Eduard di hadapan awak media, Kamis, 28 Maret 2024 kemarin.

Kasus dugaan malapraktik yang dialami Tatok bermula sekira lima tahun lalu. Mata kiri kliennya dikatakan Eduard, mengalami kebutaan usai mendapat tindakan medis oleh dr R Moestidjab di Surabaya Eye Clinic.

Halaman Selanjutnya
img_title