Ganti Rugi tak Dibayar, Korban Dugaan Malapraktik Ancam Pidanakan Oknum Dokter Mata di Surabaya

Konferensi Pers kasus dugaan malapraktik di Surabaya
Sumber :
  • Viva Jatim/M Dofir

Merasa menjadi korban malapraktik, pihaknya kemudian mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Surabaya. Namun melalui putusan nomor 415/Pdt.G/2019/PN.Sby tanggal 10 Maret 2020, pengadilan menyatakan jika dr Moestidjab tidak bersalah.

Oknum Polisi Tulungagung Kena Grebek Warga saat Berduaan dengan Istri Orang

Pun dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya, melalui surat putusan nomor 277/PDT/2020/PT.SBY tanggal 16 Juni 2020 justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya.

Tak patah arang, Tatok mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Di tahap ini, hakim mengabulkan permohonan kasasinya dengan surat putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1815 K/Pdt/2021 tanggal 29 September 2021.

KPK Berencana Periksa Wendy Idol Terkait Kasus Korupsi di MA

Putusan berbunyi, dr Moestidjab beserta Surabaya Eye Clinik dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Tatok Poerwanto. Keduanya dihukum untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp 1.260.689.917 secara tanggung renteng.

Atas putusan tersebut, dr Moestidjab dan Surabaya Eye Clinic tak tinggal diam. Keduanya lantas mengajukan peninjauan kembali melawan Tatok Poerwanto. Sayangnya, Mahkamah Agung melalui putusan nomor 1037 PK/PDT/2023 menolaknya.

Isu PK Moeldoko Dikabulkan, SBY: Ada yang Ingin Demokrat Gagal Pemilu 2024