Kasasi Ditolak, Mantan Kepala Disperta Kabupaten Mojokerto Dieksekusi Jaksa di Rumahnya
- M. Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Jatim –Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto mengeksekusi terpidana korupsi Proyek Irigasi Saluran Air Dangkal Tahun Anggaran 2016, Suliestyawati. Ia sempat mengajukan permohonan kasasi di Mahkamah Agung (MA). Oleh hakim, kasasinya diputuskan ditolak.
Atas putusan tersebut, Mantan Kepala Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Mojokerto itu dijemput tim Intelejen dan Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto pada 14 Februari 2023 di rumahnya. Sebab, Selama proses persidangan hingga putusan hakim Pengandilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada tahun 2022 ia menjadi tahan kota.
Pantauan dilokasi, petugas tiba di rumah terpidana Suliestyawati yang terletak di Jalan Karimun Jawa Nomor 9, Kelurahan/Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto sekitar pukul 13.30 WIB. Nampak Suliestyawati sudah bersiap menyambut petugas dengan ditemani suaminya. Kemudian, petugas membawanya ke Kantor Kejari Kabupaten Mojokerto.
Kepala Kejari Kabupatej Mojokerto, Sulvia Triana Hapsari mengatakan, esekusi dilakukan setelah Bidang Tindak Pidana Khusus menerima salinan putusan Kasasi Nomor : 5754 K/Pid.Sus/2022 tentang perkara korupsi proyek Irigasi Saluran air dangkal tahun anggaran 2016. Putusan tersebut tertangal 6 Oktober 2022.
Suliestyawati terbukti bersalah sebagaimana Pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia divonis 3 tahun 6 bulan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
"Karena terpidana (Suliestyawati) sudah mengajukan kasasi dan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung," katanya kepada wartawan di kantornya.
Sulvia menjelaskan, penangan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, sehingga dieksekusi oleh Kejari Kabupaten Mojokerto. Selain itu, Suliestyawati juga wajib membayar kerugian negara Rp 474 juta.