Kasasi Ditolak, Mantan Kepala Disperta Kabupaten Mojokerto Dieksekusi Jaksa di Rumahnya
- M. Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
"Ada penyalahgunaan wewenang. Sebenarnya dari kita sudah ada kerugian negara, tapi hakim punya pendapat lain terhadap itu (kerugian negara senilai Rp 474 juta)," pungkasnya.
Untuk diketahui, Sulis terjerat kasus korupsi Proyek Irigasi Saluran Air Dangkal Tahun Anggaran 2016. Proyek tersebut dibagi menjadi lima paket pekerjaan dengan pagu anggaran sebesar total Rp 4,3 miliar.
Lima paket pekerjaan itu tersebar di 38 titik di 10 kecamatan. Setiap titik pembangunan menelan anggaran bervariasi dengan nilai paling besar Rp 110 juta. Namun Tiga perusahaan muncul sebagai pemenang tender 38 paket pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar total Rp 3,7 miliar.
Ketiga perusahaan yakni CV Koloni Jaya mendapat 3 paket pekerjaan, CV Dirga Perkasa dan CV Azka Karya Globalindo masing-masing 1 paket pekerjaan.
Dalam penyelidikan, kejaksaan menemukan indikasi pengurangan volume pekerjaan. Di mana pemenang tender atau pelaksana proyek hanya menyelesaikan sekitar 68,57 persen dari nilai kontrak.
Volume pekerjaan yang terselesaikan itu hanya menyerap biaya sekitar Rp 2,8 miliar. Di luar biaya itu, kejaksaan menemukan kebocoran anggaran sebesar Rp 474.867.674,13 yang tidak sesuai peruntukan dan prosedur.