Jaksa Ajukan Kasasi soal Pembebasan 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Sidang Perkara Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya
Sumber :
  • Viva Jatim/Nur Faishal

Jatim – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Abu Achmad Sidqi Amsya menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Kompol Wahyu dan AKP Bambang dalam perkara Tragedi Kanjuruhan. Vonis bebas tersebut dibacakan hakim dalam sidang di PN Surabaya, Kamis, 16 Maret 2023.

Dikalahkan Bali United 0-2, Persebaya Kembali Dipermalukan di GBT

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum,” kata Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan putusan untuk terdakwa AKP Bambang Sidik.

Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis bebas yang diterima dua polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan tersebut.

Dipermalukan Di Hadapan Ribuan Bonek, Dua Gol Dewa United Malah Dicetak Mantan Pemain Persebaya

“Kami sudah menentukan sikap untuk menempuh upaya hukum [kasasi],” kata Kepala Kejati Jatim Mia Amiati kepada Viva Jatim, Selasa, 21 Maret 2023.

Saat ini, lanjut dia, jaksa tengah menyiapkan memori kasasi sembari dikoordinasikan dengan pimpinan di Kejaksaan Agung. Sudah tentu memori kasasi berisi alasan dan bukti untuk mementalkan vonis bebas yang dikeluarkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya beberapa waktu lalu.

Ganti Rugi tak Dibayar, Korban Dugaan Malapraktik Ancam Pidanakan Oknum Dokter Mata di Surabaya

Mia mengaku pihaknya memiliki waktu 14 hari untuk menyerahkan memori kasasi ke Mahkamah Agung. “Nanti kalau memori kasasi kami serahkan, akan kami infokan,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tragedi Kanjuruhan berawal dari kekalahan yang diterima Arema FC dari Persebaya Surabaya dalam laga kandang BRI Liga 1 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu, 1 Oktober 2022. Setelah pertandingan selesai, banyak suporter Arema FC turun  ke lapangan, diduga meluapkan kekesalahan atas kekalahan tim jagoan mereka.

Halaman Selanjutnya
img_title