KPK Berencana Periksa Wendy Idol Terkait Kasus Korupsi di MA
- Viva
Jatim – Kasus suap perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA) sedang diusut tuntas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini. Sejumlah saksi pun hari ini dipanggil KPK salah satunya yakni Windy Idol.
Pihak KPK rencananya bakal memeriksa Windy Yunita Bastasi Usman atau Windy Idol pada Senin 29 Mei 2023 di gedung merah putih KPK. Hal ini sebagaimana dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi RI," kata Ali Fikri kepada wartawan, Senin 29 Mei 2023.
Selain Windy Idol, Tri Mulyani, Albar, serta Lilis Suryani masuk dalam daftar saksi yang akan diperiksa KPK terkait kasus suap di MA yakni.
Tak hanya itu, sejumlah pihak swasta juga diperiksa yakni Sabias Rangku Osan; swasta, Alland Prima Yozadi; dan karyawan Mandiri, Isye Fitrilyuliastuti.
Dalam kasus suap di MA itupun juga telah menetapkan dua orang tersangka baru yakni Sekertaris MA Hasbi Hasan dan juga mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Hakim Agung Gazalba Saleh yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA) pada Kamis 8 Desember 2022. Gazalba Saleh diduga dijanjikan menerima uang SGD 202 ribu atau setara Rp2,2 miliar.