Baru 35 Persen Kapal Nelayan Prigi Trenggalek yang Kantongi Izin

Kepala PPN Prigi bersama Kalaksa BPBD dan Kepala POS SAR Trenggalek
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

Trenggalek, VIVA Jatim – Kapal nelayan yang beroperasi melaut sesuai aturan harus memiliki izin. Jumlah kapal nelayan yang memiliki izin belum banyak, Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Prigi menyebutkan masih 35 persen nelayan yang mengantongi izin.

Pemkab Kediri Angkat Duta Genre Jadi Role Model Siapkan Generasi Lebih Baik

Kepala PPN Prigi, Ririn Sugihariyati mengungkapkan bahwa kapal-kapal yang di bawah ukuran 5 groos/ton susah untuk melapor ke kepala pelabuhan atau Syahbandar. Jumlah total keseluruhan kapal yang ada di PPN Prigi 600 unit.

"Kalau izin disini awal saya datang sekitar 28 persen. Kemungkinan sekarang sudah sekitar 35 persen dari kapal yang ada," ujar Ririn Sugiharyati beberapa waktu lalu di lobi PPN Prigi kepada wak media.

Keseruan Ratusan Warga Nobar Indonesia vs Arab Saudi di Halaman DPRD Gresik

Dikatakannya, nelayan yang telah mempunyai Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) maka wajib memiliki Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan (SKKP). Salah satu kelaikan laut, terkait dengan keselamatan diantaranya berupa alat-alat keselamatan di laut.

Mengutip dari laman resmi Ombudsman sesuiai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/PERMEN-KP/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 Tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Kata Pengamat soal Tekad Khofifah-Emil Wujudkan Jawa Timur Gerbang Baru Nusantara

Sesuai dengan UU No.17/2008 tentang Pelayaran dan UU No.45/2009 perihal Perikanan mewajibkan kapal yang berlayar memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Sementara penerbitan SPB (port clearance) sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.3/Permen-KP/2013.

Serta Permenhub Nomor 82/2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan, disyaratkan dokumen Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).

Halaman Selanjutnya
img_title