AKPI Tanggapi Mafia Kepailitan: Kita Tindak Tegas!
- VIVA Jatim/Mokhamad Dofir
Surabaya, VIVA Jatim – Baru-baru ini Mahkamah Agung (MA) menghukum dua orang kurator, Rochmad Herdito dan Wahid Budiman. Keduanya menyebabkan perusahaan sehat dan solven serta hanya mempunyai satu kreditur yaitu BCA dengan kolektibilitas lancar, menjadi pailit.
Vonis MA terhadap dua kurator tersebut membuktikan jika masih ditemukan mafia kepailitan di Tanah Air.
Menanggapi itu, Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Imran Nating tak menampik jika masih ditemukan oknum kurator yang bertugas tidak sesuai dengan kode etik, namun jumlahnya sangat sedikit.
"Perkara itu setahunnya itu ada ratusan, lalu berapa yang bermasalah. Berdasarkan laporan dalam setahun ini saja ada 700 perkara kepailitan di Indonesia, yang mungkin laporan mengenai kode etik atau pidana tidak sampai satu persennya," ujar Imran kepada wartawan di Surabaya, Senin, 6 Mei 2024.
Ia mengatakan, rendahnya kasus pelanggaran kode etik di tubuh AKPI berkat pendidikan ketat yang menekankan pentingnya bekerja sesuai aturan main, profesional serta sesuai kode etik saat menyeleksi para calon kurator.
"Kita ada dewan standar profesi yang mendesain bagaimana kurator bekerja supaya compare dengan peraturan perundang-undangan. Tidak semua organisasi punya standar profesi, mungkin dewan etik punya tapi dewan standar profesi tidak. Nah kita [AKPI] ada," ucapnya.
Sekretaris Jenderal AKPI Rafles Siregar menambahkan bahwa AKPI tak segan menjatuhkan sanksi tegas terhadap para kurator nakal.
"Memang ada satu dua yang kita dengar [bertugas] tidak sesuai dengan kode etik. Dan itu di AKPI ada mekanisme untuk mengujinya, yaitu dengan melaporkan kode etik kepada Dewan Kehormatan dan Dewan Kehormatan AKPI, kalau ada pelanggaran, tidak segan-segan dan tidak sungkan akan memberikan sanksi, mulai dari ringan hingga berat," tegas Rafles.
Namun demikian, ia menegaskan selama ini pihaknya sudah berusaha keras memberikan pendidikan yang baik. Hanya saja, kata dia, kondisi di lapangan memang terkadang menjerumuskan para kurator melakukan berbagai penyimpangan. Dan hal itu menurutnya, tergantung masing-masing individu.
"Sedangkan tugas kita sebagai organisasi adalah berinvestasi dengan pendidikan yang baik, menjelaskan kode etik dengan baik, melakukan pengawasan dengan baik dan bermitra dengan Kementerian Hukum dan HAM dan pengadilan dengan baik. Dan itu sudah kita maksimalkan dan akan kita terus maksimalkan," tegasnya.
Sebagai bentuk ketegasan AKPI, Rafles menyebut selama organisasinya ini berdiri acapkali menerima laporan masyarakat mengenai adanya kurator nakal dan pihaknya langsumg menindaklanjuti dengan menjalankan serangkaian pemeriksaan.
Setelah dinilai bersalah, Dewan Kehormatan AKPI selanjutnya menjatuhkan sanksi tegas mulai dari sekedar teguran lisan, tertulis, hukuman ringan, pemberhentian sementara sampai dipecat.
"Itu ada semua, disesuaikan dengan berat tidaknya pelanggaran," ujarnya singkat.
Seperti diketahui, MA telah menghukum dua kurator dengan vonis 2 tahun penjara, yakni Rochmad Herdito dan Wahid Budiman, pada Sabtu, 4 Mei 2024 lalu.
Hakim MA menilai, Rochmad dan Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama memperbesar jumlah piutang kreditur Atika Ashiblie, SH dan Hadi Sutiono dalam verifikasi penundaan kewajiban pembayaran utang.
Hal itu sebagaimana dimuat dalam Pasal 400 Angka 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 234 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.