Istri Siri Bos SPBU di Mojokerto Dituntut 1 Tahun Bui gegara Gunakan Dokumen Palsu untuk Kuasai Harta
- Viva Jatim/M Luthfi
Atas tuntutan ini, penasihat hukum Emi, Zulfan mengaku keberatan. Karena menurutnya, Emi tak mengetahui jika KTP, KK dan foto copy surat kematian atas nama Andika Susila itu dinyatakan palsu.
“Keberatan lah. Harus bebas, karena terdakwa tidak pernah tahu, bahwa proses pembuatannya pun tidak pernah tahu,” paparnya.
Emi dinikahi semula merupakan karyawati SPBU milik Handiki. Kemudian, ia dinikahi Handika Susila secara siri pada 2009. Pernikahan mereka tanpa sepengetahuan istri tua Handika, Nina Farida.
Saat menikah dengan Nina pada 1993, Andika Susila menggunakan nama Islam, Muhammad Taufik. Karena sebelumya menikah, Susila merupakan non muslim.
Susila menggunakan KTP dengan digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik Muhammad Robiadi warga Desa Watesumpak, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto saat menikahi Emi secara siri. Karena pernikahan tersebut berlangsung tanpa seizin Nina Farida.
Dari situ, Emi melakukan permohonan untuk penerbitan KK di Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto tahun 2018. Meski Emi mengetahui Susila masih terikat perkawinan dengan Nina Farida. Setelah terbit, di dalam KK tersebut terdapat NIK atas nama Andika Susila.
Pada tanggal 26 Agustus 2021, Andika Susilo meninggal dunia di rumahnya di Malang berdasarkan surat kematian sehingga terbit akta kematian yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Malang.