Tarif Belum Sesuai, Angkutan Penyeberangan Tolak Kenaikan PPN 12 Persen
- Mokhamad Dofir/Viva Jatim
Surabaya, VIVA Jatim –Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) menyatakan penolakan terhadap rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Mereka menilai kebijakan tersebut akan menambah berat beban operasional usaha angkutan penyeberangan.
Kepala Bidang Usaha dan Pentarifan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gapasdap, Rachmatika Ardiyanto, menyebut kenaikan PPN tidak sejalan dengan kondisi tarif angkutan penyeberangan saat ini.
Ia menjelaskan, tarif yang diberlakukan saat ini masih kurang sekitar 31,8 persen dari perhitungan biaya pokok yang telah disepakati bersama antara Kementerian Perhubungan, PT ASDP, Gapasdap, serta pihak asuransi seperti Jasa Raharja dan Jasa Raharja Putera, termasuk perwakilan konsumen.
“Kondisi saat ini saja sudah berat, apalagi jika harus menghadapi kenaikan PPN menjadi 12 persen pada tahun depan,” ujarnya, Senin, 25 November 2024, di Surabaya.
Pihaknya pun tidak bisa membayangkan dampak dari kenaikan PPN menjadi 12 persen. Karena akan menimbulkan multiplayer efek terhadap naiknya biaya-biaya lain. Seperti gaji karyawan seiring meningkatnya biaya hidup, kenaikan biaya pengedokan, biaya spare part dan lainnya.
"Saat ini saja untuk tarif yang berlaku masih belum sesuai dengan perhitungan tarif," lanjutnya.