Tarif Belum Sesuai, Angkutan Penyeberangan Tolak Kenaikan PPN 12 Persen

Rachmatika Ardiyanto.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Surabaya, VIVA JatimGabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) menyatakan penolakan terhadap rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Polres Mojokerto Kota Raih Juara 3 Berkat Tekan Angka Kecelakaan Selama Operasi Zebra 2024

Mereka menilai kebijakan tersebut akan menambah berat beban operasional usaha angkutan penyeberangan.

Kepala Bidang Usaha dan Pentarifan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gapasdap, Rachmatika Ardiyanto, menyebut kenaikan PPN tidak sejalan dengan kondisi tarif angkutan penyeberangan saat ini.

Ciptakan Lalu Lintas Aman, Satlantas Polres Gresik Gelar Operasi Sadar Keselamatan

Ia menjelaskan, tarif yang diberlakukan saat ini masih kurang sekitar 31,8 persen dari perhitungan biaya pokok yang telah disepakati bersama antara Kementerian Perhubungan, PT ASDP, Gapasdap, serta pihak asuransi seperti Jasa Raharja dan Jasa Raharja Putera, termasuk perwakilan konsumen.

“Kondisi saat ini saja sudah berat, apalagi jika harus menghadapi kenaikan PPN menjadi 12 persen pada tahun depan,” ujarnya, Senin, 25 November 2024, di Surabaya.

Pasca Kecelakaan Bus Study Tour SMP Malang, Polda Jatim Rutin Pelatihan ESQ bagi Sopir

Pihaknya pun tidak bisa membayangkan dampak dari kenaikan PPN menjadi 12 persen. Karena akan menimbulkan multiplayer efek terhadap naiknya biaya-biaya lain. Seperti gaji karyawan seiring meningkatnya biaya hidup, kenaikan biaya pengedokan, biaya spare part dan lainnya.

"Saat ini saja untuk tarif yang berlaku masih belum sesuai dengan perhitungan tarif," lanjutnya.

Halaman Selanjutnya
img_title