Petugas Gabungan di Lamongan Lakukan Ramp Check dan Tes Urin Sopir Bus Jelang Libur Nataru 2025

Petugas saat melakukan pemeriksaan.
Sumber :
  • Imron Saputra/Viva Jatim

Lamongan, VIVA Jatim –Menyambut libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, petugas gabungan dari Satlantas Polres Lamongan, Dinas Perhubungan (Dishub) Lamongan dan Provinsi Jawa Timur, serta petugas Jasa Raharja, menggelar ramp check kendaraan di Terminal Lamongan pada Jumat, 13 Desember 2024. 

Polda Jatim Cek Kelaikan Bus di Terminal Purabaya Sidoarjo Jelang Mudik Lebaran 2025

Kegiatan ini mencakup pemeriksaan kelengkapan kendaraan bus antar kota, bus pariwisata, dan truk, serta tes kesehatan terhadap awak kendaraan, termasuk sopir, kondektur, dan kernet.

Kasat Lantas Polres Lamongan, AKP Nur Arifin mengatakan, kegiatan ramp check itu meliputi pemeriksaan kelengkapan kendaraan seperti kondisi ban, klakson, lampu, dan dokumen kendaraan seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta pemasangan sticker area blind spot untuk memastikan kelayakan kendaraan.

Sempat Tak Terima Dirazia, Oknum Polisi Lamongan Terciduk Berduaan dengan Wanita di Kamar Kost

"Kami juga memasang stiker area blind spot di kaca depan kendaraan dan bak belakang truk. Area ini rawan terjadi kecelakaan karena pengemudi tidak bisa mendeteksi keberadaan kendaraan lain," kata Arifin.

Arifin melanjutkan, pemeriksaan tidak hanya fokus pada kendaraan, tetapi juga pada kesehatan awak bus terutama sopir, kondektur dan kernet bus. Tim Dokkes dan Satresnarkoba Polres Lamongan melakukan tes kesehatan dan tes urine kepada sopir dan kondektur bus untuk memastikan tidak ada yang terpapar narkoba. 

Daftar Korban Selamat, Tewas, dan Hilang Insiden Kapal Terbakar di LIS Lamongan

"Hasilnya, semua awak bus yang diperiksa dinyatakan negatif narkoba. Kami juga ingin memastikan awak kendaraan dalam kondisi prima sehingga perjalanan masyarakat dapat berjalan aman dan nyaman," terangnya.

Arifin juga menerangkan, selama November hingga Desember 2024, Satlantas Polres Lamongan telah menindak 44 bus yang melanggar aturan, terutama bus yang melawan arus atau “ngeblong”. Pelanggaran seperti ini sangat berbahaya bagi keselamatan pengguna jalan lainnya.  

Halaman Selanjutnya
img_title