Tarif Belum Sesuai, Angkutan Penyeberangan Tolak Kenaikan PPN 12 Persen

Rachmatika Ardiyanto.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Apabila tarif penyeberangan belum bisa disesuaikan, dikatakannya, maka pemerintah seharusnya memberikan kompensasi berupa pengurangan biaya-biaya kepelabuhanan sebagaimana pengurangan beban biaya yang telah diberlakukan bagi angkutan udara terhadap pengusaha penyeberangan.

Pentingnya Literasi Keuangan di Tengah Maraknya Penipuan dan Pinjol

Pengurangan biaya kepelabuhan atau PNBP tersebut kata dia, sangat diperlukan guna menjaga kelangsungan pelayanan angkutan penyeberangan baik dari sisi keselamatan maupun kenyamanan di saat tarif belum sesuai dengan perhitungan biaya, sementara untuk biaya operasional kapal terus mengalami peningkatan

"Kita lihat seperti yang dilakukan pemerintah saat ini kepada angkutan udara, yang notabene adalah segmentasi pasarnya kelas atas. Sedangkan angkutan penyeberangan adalah kelas bawah," tandasnya.

Jasa Raharja: Angka Korban Kecelakaan Arus Mudik di Jatim Menurun