Tarif Belum Sesuai, Angkutan Penyeberangan Tolak Kenaikan PPN 12 Persen

Rachmatika Ardiyanto.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Surabaya, VIVA JatimGabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) menyatakan penolakan terhadap rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Ciptakan Lalu Lintas Aman, Satlantas Polres Gresik Gelar Operasi Sadar Keselamatan

Mereka menilai kebijakan tersebut akan menambah berat beban operasional usaha angkutan penyeberangan.

Kepala Bidang Usaha dan Pentarifan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gapasdap, Rachmatika Ardiyanto, menyebut kenaikan PPN tidak sejalan dengan kondisi tarif angkutan penyeberangan saat ini.

Pasca Kecelakaan Bus Study Tour SMP Malang, Polda Jatim Rutin Pelatihan ESQ bagi Sopir

Ia menjelaskan, tarif yang diberlakukan saat ini masih kurang sekitar 31,8 persen dari perhitungan biaya pokok yang telah disepakati bersama antara Kementerian Perhubungan, PT ASDP, Gapasdap, serta pihak asuransi seperti Jasa Raharja dan Jasa Raharja Putera, termasuk perwakilan konsumen.

“Kondisi saat ini saja sudah berat, apalagi jika harus menghadapi kenaikan PPN menjadi 12 persen pada tahun depan,” ujarnya, Senin, 25 November 2024, di Surabaya.

Gapasdap Gandeng Kemenhub dan KNKT Bahas SOP Pengangkutan Kendaraan Listrik di Surabaya

Pihaknya pun tidak bisa membayangkan dampak dari kenaikan PPN menjadi 12 persen. Karena akan menimbulkan multiplayer efek terhadap naiknya biaya-biaya lain. Seperti gaji karyawan seiring meningkatnya biaya hidup, kenaikan biaya pengedokan, biaya spare part dan lainnya.

"Saat ini saja untuk tarif yang berlaku masih belum sesuai dengan perhitungan tarif," lanjutnya.

Apabila tarif penyeberangan belum bisa disesuaikan, dikatakannya, maka pemerintah seharusnya memberikan kompensasi berupa pengurangan biaya-biaya kepelabuhanan sebagaimana pengurangan beban biaya yang telah diberlakukan bagi angkutan udara terhadap pengusaha penyeberangan.

Pengurangan biaya kepelabuhan atau PNBP tersebut kata dia, sangat diperlukan guna menjaga kelangsungan pelayanan angkutan penyeberangan baik dari sisi keselamatan maupun kenyamanan di saat tarif belum sesuai dengan perhitungan biaya, sementara untuk biaya operasional kapal terus mengalami peningkatan

"Kita lihat seperti yang dilakukan pemerintah saat ini kepada angkutan udara, yang notabene adalah segmentasi pasarnya kelas atas. Sedangkan angkutan penyeberangan adalah kelas bawah," tandasnya.