Realisasi Baru 5 Persen, Gapasdap bakal Ajukan Kenaikan Tarif Penyeberangan Lagi

Suasana angkutan penyeberangan di Bakauheni.
Sumber :
  • Viva.co.id

Surabaya, VIVA Jatim – Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) mengapresiasi kebijakan pemerintah yang merealisasikan kenaikan tarif antisipasi ketertinggalan tarif dan kenaikan BMM untuk angkutan penyeberangan sebesar 5 persen. Namun, karena masih kurang, Gapasdap bakal mengajukan kenaikan lagi bulan depan.

Gapasdap Gandeng Kemenhub dan KNKT Bahas SOP Pengangkutan Kendaraan Listrik di Surabaya

Ketua Bidang Usaha dan Pentarifan DPP Gapasdap, Rakhmatikan Ardianto, menjelaskan, kenaikan tarif 5 persen adalah sebagian dari 39,4 persen kekurangan yang disampaikan Gapasdap berdasarkan perhitungan pemerintah. Sehingga, total ketertinggalan tarif yang masih belum terealisasi sebesar 34,4 persen.

"Ketertinggalan 34,4 persen itu untuk menutupi biaya operasional sesuai dengan standarisasi keselamatan dan kenyamanan di Indonesia," kata Rakhmatika dalam keterangannya diterima VIVA Jatim, Rabu, 23 Agustus 2023.

16 Tahun Adiluhung di Pelayaran Nasional, Bertekad Tingkatkan Kualitas Layanan

Dia mengatakan, saat ini layanan kapal penyeberangan di Indonesia jauh di atas standarisasi internasional. Bahkan, ada beberapa layanan yang tidak disediakan kapal-kapal di negara-negara maju dan Asia Tenggara. Contohnya, jadwal operasi kapal penyeberangan di Indonesia yang nonstop alias 24 jam. Sementara di negara lain dimulai pagi hingga pukul 10 malam.

"Ada juga layanan kelengkapan ruang medis, ruang ibu menyusui, difabel, dan ruang ibadah, serta layanan keselamatan dengan video keselamatan. Itu semua tidak ada di layanan penyeberangan di negara-negara maju maupun Asia Tenggara," ujar Rakhmatika.

Fastpay Sediakan Layanan Pesan Tiket Kapal, Permudah Agen Hasilkan Tambahan Cuan

Selain itu, lanjut dia, kapal-kapal penyeberangan di Indonesia juga menerapkan standar keselamatan sesuai aturan Solas. "Sedangkan di negara lain menggunakan aturan non-Solas atau di bawah dari standarisasi aturan Solas," tandas Direktur Operasi dan Usaha PT Dharma Lautan Utama itu.

Di sisi lain, papar Rakhmatika, rata-rata tarif angkutan penyeberangan di Indonesia sebesar Rp1.000 per mil. Itu lebih rendah dari perhitungan sewajarnya, yakni Rp1.300 per mil. Tarif yang berlaku itu juga di bawah tarif di negara lain, bahkan termurah dibandingkan dengan negara-negara di Asia Tenggara.

Halaman Selanjutnya
img_title