Bambang Haryo Pastikan Keselamatan Angkutan Ferry di Indonesia di Atas Standar Internasional

Bambang Haryo Soekartono
Sumber :
  • Dokumen Bambang Haryo Soekartono

Surabaya, VIVA Jatim – Ketua Dewan Pembina Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap), Bambang Haryo Soekartono atau BHS, memastikan bahwa aturan keselamatan Ferry di Indonesia sudah sesuai standart internasional. Karena itu, dia meminta pemerintah tidak menjadikan penilaian Internasional Maritime Organization (IMO) yang menilai aturan keselamatan Ferry di Indonesia rendah sebagai acuan.

Gandeng BHS Peduli, PT DLU Kembali Bantu Para Korban Erupsi Gunung Lewotobi

Sebelumnya, IMO menyebutkan bahwa aturan keselamatan Ferry di Indonesia setara dengan negara-negara berkembang, seperti Bangladesh dan Filipina. Menurut BHS, parameter keselamatan yang disematkan IMO itu bukanlah kesalahan dari perusahaan pelayaran yang tergabung dalam asosiasi, terutama Gapasdap. Sebab, keselamatan yang diterapkan Gapasdap sudah merativikasi aturan International, yaitu Safety of Life at Sea atau Solas.

Saat ini, lanjut BHS, ada regulasi nonkonvensi yang diadopsi Indonesia, tapi di atas dari aturan Solas, yaitu pada aturan Australia. Bahkan, beberapa negara maju menggunakan aturan nonkonvensi yang di bawah Solas. Jepang, misalnya, menggunakan Japanese Government, Kanada dengan Goverment of Canada, dan Filiphina dengan Marina Philipine Goverment untuk transportasi domestik lautnya. 

Tegakkan Peradilan Maritim, Mahkamah Pelayaran Kemenhub Sosialisasi di Gresik

“Demikian juga beberapa negara kepulauan lainnya. Sementara Indonesia mengacu pada aturan konvensi Solas dan bahkan nonkonvensi yang jauh di atas aturan Solas untuk aturan domestiknya,” kata BHS dalam keterangan tertulis diterima VIVA Jatim, Sabtu, 22 Juli 2023.

Anggota DPR RI periode 2014-2019 itu memaparkan, aturan konvensi itu juga telah dilakukan oleh perusahaan-perusahaan pelayaran laut di bawah asosiasi Insa dan asosiasi Pelra. Semua kapal kapal di bawah asosiasi-asosiasi tersebut telah terdaftar di IMO (International Maritim Organization) dan mengacu pada aturan Solas.

Buntut Keterlambatan Penerbangan Haji, Kemenhub Panggil Pihak Garuda

"Untuk diketahui, di luar daripada anggota asosiasi-asosiasi pelayaran tersebut, ternyata masih banyak kapal-kapal yang belum terdaftar di IMO sehingga mereka tidak menggunakan aturan Solas dan bahkan tidak dikelaskan di Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) walaupun mereka berlayar di Indonesia. Itulah yang sebenarnya keselamatannya yang di bawah standarisasi yang juga menjadi penilaian IMO,” tandas BHS.

Pengusaha pelayaran yang kini maju sebagai bakal caleg DPR RI Dapil Surabaya-Sidoarjo itu menjelaskan, saat ini ada 13 ribu kapal di Indonesia yang terdaftar di IMO, sesuai data UNCTAD 2022, termasuk di dalamnya adalah semua kapal kapal ferry yang ada di Indonesia. Sedangkan jumlah kapal yang terdaftar di Kementerian Perhubungan dan Kementerian KKP ada 82 ribu kapal, berdasarkan data Dehhub 2019. 

Halaman Selanjutnya
img_title