Bambang Haryo Pastikan Keselamatan Angkutan Ferry di Indonesia di Atas Standar Internasional

Bambang Haryo Soekartono
Sumber :
  • Dokumen Bambang Haryo Soekartono

Dari jumlah itu, hanya 13 ribu kapal yang terdaftar di IMO. Sementara sekira 60 ribu kapal belum terdaftar. Nah, tugas dari pemerintahlah agar 60 ribu kapal tersebut terdaftar di IMO. Begitu juga klasifikasi yang mengatur aturan keselamatan, yaitu BKI, yang hanya baru bisa mendaftarkan sekitar 40 ribu kapal. Termasuk di dalamnya adalah semua kapal ferry yang ada di Indonesia. 

Sopir Bus Dianjurkan Istirahat 4 Jam Sekali saat Antar Pemudik

Kondisi seperti itulah yang menyebabkan penilaian IMO terhadap semua kapal-kapal yang ada di Indonesia masuk dalam kategori penilaian yang rendah. Ditambah BKI hingga saat ini masih belum diakui oleh dunia pelayaran Internasional karena belum menjadi mamber IACS (International Association of Classification Societies).

“Akibatnya, klasifikasi Indonesia yang diwajibkan oleh UU 17 tentang Pelayaran belum memenuhi syarat untuk kepentingan International dan ini menjadi salah satu pertimbangan dan pernilaian International, termasuk IMO,” ujar BHS. 

Rekayasa Lalu Lintas Disiapkan Jelang Puncak Arus Mudik di Pasuruan Hingga Lumajang

Dengan begitu, BHS meminta pemerintah agar menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa sebetulnya angkutan Ferry di Indonesia sudah mengacu kepada aturan keselamatan Internasional yang tertinggi, bahkan lebih baik dari beberapa negara maju. Begitu pula asosiasi pengusaha pelayaran akan melakukan itu. 

“Tentunya hal itu akan juga mempengaruhi penilaian asuransi terhadap industri angkutan ferry di Indonesia, sehingga akan berdampak terhadap besaran nilai premi dan cover dari asuransi tersebut,” kata BHS.

Membangun Industri Terintegrasi Pelabuhan di ALKI Demi Tingkatkan Ekonomi