Antisipasi Kecelakaan, BHS Minta Pengelola Tol Perhatikan Kecepatan Truk

Bambang Haryo Soekartono saat kunjungi rumah korban kecelakaan bus
Sumber :
  • Nur Faisal/ Viva Jatim

Sidoarjo, VIVA Jatim- Kecelakaan bus rombongan SMAN 1 Sidoarjo yang menewaskan seorang guru dan siswa di Tol Solo-Ngawi beberapa waktu lalu memantik perhatian banyak orang, termasuk anggota DPR RI periode 2014-2019, Bambang Haryo Soekartono atau BHS. Ia meminta pihak pengelola tol memperhatikan kecepatan truk sebagai penyebab kecelakaan.

2 Perempuan Pengendara Scoopy di Surabaya Terpeleset Tertabrak Mobilio hingga Tewas di TKP

"Saya sudah sampaikan kepada Kementerian Perhubungan terkait truk yang tidak bisa jalan cepat karena overload sehingga under speed di bawah 30 km per jam, dan juga ke kepolisian melalui Kakorlantas Polri tentang permasalahan yang ada di jalan tol," kata BHS dalam keterangannya, Rabu, 24 Januari 2024.

Hasilnya, lanjut BHS, Kemenhub akan menindaklanjuti dengan menjaring truk-truk yang akan melewati jalan tol yang harus memacu kendaraannya paling pelan 60 kilometer per jam serta harus melengkapi truk dengan lampu penerangan standart.

Perempuan Asal Probolinggo Tewas Disambar Kereta Api di Surabaya

"Karena kecelakaan yang sering terjadi adalah [truk] disundul dari belakang akibat kecepatan daripada truk yang sangat rendah dan penerangan truk yang sangat kurang, sehingga terseruduk dari belakang oleh kendaraan yang tidak bisa melihat apalagi pada saat malam dan cuaca hujan," tandas BHS.

"Sebagai contoh korban mantan Kabasarnas Laksda (Purn) Yayun Riyanto, mobilnya hancur, untung masih bisa diselamatkan, lalu mantan Dirjen PU Hermanto Dardak, beliau meninggal dengan kecelakaan yang sama, yaitu menyeruduk truk yang berkecepatan rendah, dan juga masih banyak lainnya," imbuh BHS.

Pemotor di Mojokerto Tewas Tertabrak Truk Saat Hendak Belok di Jalan Menikung

Sesuai informasi dari mantan Dirjen Darat Kemenhub Irjen Pol (Purn) Budi Setiadi yang saat ini sebagai staf Ahli Menteri Perhubungan, BHS menyampaikan bahwa saat ini sudah terjadi 20 kecelakaan setiap hari. Menurutnya itu memprihatinkan.

"Pemerintah wajib melindungi nyawa publik sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945," katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title