Istri Siri Bos SPBU di Mojokerto Dituntut 1 Tahun Bui gegara Gunakan Dokumen Palsu untuk Kuasai Harta

Istri Siri Bos SPBU di Mojokerto
Sumber :
  • Viva Jatim/M Luthfi

Karena Susila meninggal dunia, Emi memerintahkan seseorang untuk mengurus surat kematian atas nama Handika Susil di ke Kantor Kepala Desa Mojojajar. Surat tersebut dibuat seolah-olah Susila meninggal karena komplikasi. 

Satu Jemaah Haji Tulungagung Meninggal Bakal Dapat Santunan Rp 60 Juta

Berbekal akta kematian tersebut, Emi mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama (PA) Mojokerto dan akta kematian melalui kuasa hukumnya, Zulfan. Pengajuan tersebut menggunakan KTP, KK dan foto copy surat kematian atas nama Andika Susila yang diduga palsu.

Selain itu, dokumen diduga palsu itu juga digunakan untuk mengurus waris atau balik nama dari Hadika Susila ke terdakwa. Yakni tiga rumah di Kecamatan Sooko, tanah perkaraan di Kecamatan Mojoanyar dan mobil CRV. 

Sopir Truk Tangki Tabrak Penonton Karnaval di Mojokerto Jalani Sidang, Didakwa 2 Pasal Berlapis

Dari hasil pemeriksaan jaksa, KTP dan KK atas nama Handika Susila telah dibatalkan oleh Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto. Perbuatan terdakwa menyebabkan saksi Nina Farida dan Billy Andi Hartono selaku anak Susila mengalami kerugian penguasaan aset yang seharusnya dimilikinya. 

Atas perbuatan Emi, ia didakwa dua pasal alternatif. Pertama, pasal 264 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat. Dakwaan kedua yaitu pasal 263 ayat (1) KUHP tentang Pemalsuan Surat.

Sopir Truk Perkosa Teman Pacar di Mojokerto Divonis 9 Tahun Bui dan Denda Rp 1 M