Edarkan 27 Kilogram Sabu, Pria di Medan Dituntut Hukuman Mati

Sidang virtual tuntutan mati terhadap kurir sabu 27 Kg di Medan
Sumber :
  • Viva

Medan, VIVA JatimTerdakwa kasus narkoba, Lukman, dituntut pidana mati dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin 21 Agustus 2023. Barang bukti yang berhasil dikumpulkan berupa sabu seberat 27 kilogram.

Motif Maling Motor Berkedok Ojol di Mojokerto Ternyata untuk Beli Sabu

Pria tersebut terbukti bersalah berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, sebagaimana dakwaan pertama, yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I, dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu seberat 27 kg atau 27.000 gram.  

"Ya, terdakwa Lukman sudah dituntut hukuman mati di persidangan," ucap JPU Kejati Sumut, Rahmi Shafrina kepada wartawan di PN Medan.

Rumah Produksi Sabu di Pasuruan Berhasil Dibongkar Polres Malang

Terdakwa diketahui sedang membawa 27 kg sabu dari Aceh ke Medan. Pria yang merupakan kurir sabu jaringan intenasional itu ditangkap di Kota Binjai.

"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, terlibat pada jaringan internasional, dan pernah menjalani hukuman perkara narkotika, hal yang meringankan tidak ada," kata Rahmi. 

Jelang Lebaran, Polda Jatim Amankan Sabu hingga Bahan Peledak saat Operasi Pekat 2024

Agenda Sidang Pekan Depan: Pledoi 

Dalam sidang tersebut, majelis hakim diketuai oleh Dahlan menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi.

Halaman Selanjutnya
img_title