Edarkan 27 Kilogram Sabu, Pria di Medan Dituntut Hukuman Mati
- Viva
Mengutip surat dakwaan, JPU Rahmi mengatakan, pada April terdakwa dihubungi oleh Twily Agam melalui pesan WhatsApp untuk menawarkan pekerjaan menjadi perantara narkotika jenis sabu. Kemudian, pada 8 Mei 2023 di Bireun, Aceh, Twily Agam menyuruh terdakwa ke Medan.
"Terdakwa dijanjikan upah Rp 100 juta, jika sabu tersebut berhasil diserahkan pembeli, dan terdakwa menyetujui," ucapnya.
Lalu, Twily Agam menghubungi terdakwa dan mengatakan nanti ada yang menghubungi dengan kode kosong tiga untuk mengantarkan barang haram tersebut.
Sesampai di Jalan Soekarno-Hatta Km 19, Kelurahan Sumber Mulyorejo, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, kendaraan terdakwa diberhentikan oleh Ditresnarkoba Polda Sumut.
Petugas tersebut melakukan penggeledahan yang menemukan dua karung yang berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik hijau dengan total seberat 27 kg.
Artikel ini telah tayang di viva.co.id berjudul "Kurir Sabu 27 Kg Dituntut Hukuman Mati di Pengadilan Negeri Medan" https://www.viva.co.id/berita/nasional/1629709-kurir-sabu-27-kg-dituntut-hukuman-mati-di-pengadilan-negeri-medan?page=2