Edarkan 27 Kilogram Sabu, Pria di Medan Dituntut Hukuman Mati

Sidang virtual tuntutan mati terhadap kurir sabu 27 Kg di Medan
Sumber :
  • Viva

Mengutip surat dakwaan, JPU Rahmi mengatakan, pada April terdakwa dihubungi oleh Twily Agam melalui pesan WhatsApp untuk menawarkan pekerjaan menjadi perantara narkotika jenis sabu. Kemudian, pada 8 Mei 2023 di Bireun, Aceh, Twily Agam menyuruh terdakwa ke Medan.  

Dua Pemuda di Mojokerto yang Setubuhi Dua Gadis Saat Minggat dari Rumah Mulai Diadili

"Terdakwa dijanjikan upah Rp 100 juta, jika sabu tersebut berhasil diserahkan pembeli, dan terdakwa menyetujui," ucapnya.

Lalu, Twily Agam menghubungi terdakwa dan mengatakan nanti ada yang menghubungi dengan kode kosong tiga untuk mengantarkan barang haram tersebut.  

Ayah Bejat di Mojokerto Hamili Anak Kandung Divonis 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Sesampai di Jalan Soekarno-Hatta Km 19, Kelurahan Sumber Mulyorejo, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, kendaraan terdakwa diberhentikan oleh Ditresnarkoba Polda Sumut.

Petugas tersebut melakukan penggeledahan yang menemukan dua karung yang berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik hijau dengan total seberat 27 kg.

Polisi Tangkap 15 Pengedar Narkoba di Mojokerto, Sita Sabu dan Pil Koplo Ribuan Gram

Artikel ini telah tayang di viva.co.id berjudul "Kurir Sabu 27 Kg Dituntut Hukuman Mati di Pengadilan Negeri Medanhttps://www.viva.co.id/berita/nasional/1629709-kurir-sabu-27-kg-dituntut-hukuman-mati-di-pengadilan-negeri-medan?page=2