Edarkan 27 Kilogram Sabu, Pria di Medan Dituntut Hukuman Mati
- Viva
Medan, VIVA Jatim – Terdakwa kasus narkoba, Lukman, dituntut pidana mati dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin 21 Agustus 2023. Barang bukti yang berhasil dikumpulkan berupa sabu seberat 27 kilogram.
Pria tersebut terbukti bersalah berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, sebagaimana dakwaan pertama, yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I, dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu seberat 27 kg atau 27.000 gram.
"Ya, terdakwa Lukman sudah dituntut hukuman mati di persidangan," ucap JPU Kejati Sumut, Rahmi Shafrina kepada wartawan di PN Medan.
Terdakwa diketahui sedang membawa 27 kg sabu dari Aceh ke Medan. Pria yang merupakan kurir sabu jaringan intenasional itu ditangkap di Kota Binjai.
"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, terlibat pada jaringan internasional, dan pernah menjalani hukuman perkara narkotika, hal yang meringankan tidak ada," kata Rahmi.
Agenda Sidang Pekan Depan: Pledoi
Dalam sidang tersebut, majelis hakim diketuai oleh Dahlan menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi.
Mengutip surat dakwaan, JPU Rahmi mengatakan, pada April terdakwa dihubungi oleh Twily Agam melalui pesan WhatsApp untuk menawarkan pekerjaan menjadi perantara narkotika jenis sabu. Kemudian, pada 8 Mei 2023 di Bireun, Aceh, Twily Agam menyuruh terdakwa ke Medan.
"Terdakwa dijanjikan upah Rp 100 juta, jika sabu tersebut berhasil diserahkan pembeli, dan terdakwa menyetujui," ucapnya.
Lalu, Twily Agam menghubungi terdakwa dan mengatakan nanti ada yang menghubungi dengan kode kosong tiga untuk mengantarkan barang haram tersebut.
Sesampai di Jalan Soekarno-Hatta Km 19, Kelurahan Sumber Mulyorejo, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, kendaraan terdakwa diberhentikan oleh Ditresnarkoba Polda Sumut.
Petugas tersebut melakukan penggeledahan yang menemukan dua karung yang berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik hijau dengan total seberat 27 kg.
Artikel ini telah tayang di viva.co.id berjudul "Kurir Sabu 27 Kg Dituntut Hukuman Mati di Pengadilan Negeri Medan" https://www.viva.co.id/berita/nasional/1629709-kurir-sabu-27-kg-dituntut-hukuman-mati-di-pengadilan-negeri-medan?page=2