Sopir Truk Tangki Tabrak Penonton Karnaval di Mojokerto Jalani Sidang, Didakwa 2 Pasal Berlapis

Sidang Sopir Truk Tangki Tabrak Penonton Karnaval
Sumber :
  • Lutfi/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim - Sopir truk tangki, Anton Dwi Aryatama (23) yang menabrak belasan penonton karnaval di Pacet, Mojokerto mulai menjalani sidang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Anton dengan 2 pasal berlapis

Sidang Kasus Pembunuhan Sekdes Sidonganti Tuban, Keluarga Minta Terdakwa Dihukum Mati

Sidang perdana digelar di Ruangan Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto pada Selasa, 31 Oktober 2023. Mejelis hakim dipimpin Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja dengan dua anggotanya, Jenny Tulak dan Jantiani Longli. 

Antoon mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas IIB Mojokerto. Selama persidangan ia hanya bisa tertunduk tanpa didampingi penasihat hukum. 

Dakwaan dibacakan JPU dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Fajaruddin. Dalam dakwaaanya, Anton didakwa dengan 2 pasal. 

"Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana Pasal 310 ayat 4 dan 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Fajar. 

Tukang Batu Cabuli Anak Tetangga di Mojokerto, Dituntut 6 Tahun Bui

Pasal 310 ayat (2) mengatur "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000".

Sedangkan pasal 310 ayat (4) berbunyi "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000".

Halaman Selanjutnya
img_title