Sopir Truk Tangki Tabrak Penonton Karnaval di Mojokerto Jalani Sidang, Didakwa 2 Pasal Berlapis

Sidang Sopir Truk Tangki Tabrak Penonton Karnaval
Sumber :
  • Lutfi/Viva Jatim

Dengan begitu, pria yang berdomisili di Dusun Bedog, Desa Mlaten, Kecamatan Puri, ini terancama pidana maksimal 6 tahun dan denda Rp 12 juta. 

PNS di Mojokerto Tipu Tetangga Modus Tes CPNS Divonis 1 Tahun 8 Bulan

"Karena (dakwaan) di bawah 15 tahun, terdakwa bisa menghadapi sendiri ya," ujar ketua majelis hakim. "Iya yang mulia," sahut terdakwa dalam sidang.

Selain pembacaan dakwaan, sidang perdana sekaligus agenda pemeriksaan saksi. Sedikitnya terdapat 6 orang saksi dan dua saksi ahli dihadirkan dalam sidang. Saksi terdiri dari kepolisian, supeltas setempat, orang tua korban, dan pihak PT Graha Tirta.Termasuk saksi ahli dari Mitsubishi dan UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) DPRKP2 Kabupaten Mojokerto.

2 Perkara Heboh di Jawa Timur yang Diputus Bebas oleh Hakim Pekan Ini

Diberitakan sebelumnya, truk tangki air bernopol S 9085 UP yang disopiri Anton menyasak kerumunan penonton karnaval 17-an di jalan menurun kawasan Karnila Futsal, Desa Sajen pada Kamis, 24 Agustus 2023.  

Mengalami remblong, truk muatan penuh 6 ton air tersebut mengakibatkan dua orang tewas di lokasi karena terlindas. Sedangkan 13 penonton lain mengalami luka-luka.

Paksa Pacar Threesome Bareng Teman, Pemuda di Mojokerto Dihukum 2 Tahun Penjara

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Satlantas Polres Mojokerto beralamat KTP Tambak Mayor Baru, Asemrowo, Surabaya, ini sebagai tersangka.