Penambang Ilegal Galian C Bodong di Ngoro Mojokerto Diadili

Penambang Galian C Bodong di Ngoro Mojokerto Diadili
Sumber :
  • Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA JatimPenambang galian C bodong di Dusun Sukorejo, Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Mojokerto, Nur Rokhmat (46) alias Daokeh menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto. Daokeh dakwa dengan 2 pasal alternatif. 

Truk di Tuban Terperosok ke Lubang Tambang, Pengemudi Meninggal

Agenda sidang pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) digelar di Ruang Cakra PN Mojokerto pada Rabu, 12 Juni 2024. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo serta dua anggotanya, Syufrinaldi dan Nurlely. 

Daokeh dihadirkan langsung di ruang sidang tanpa didampingi penasihat hukum. Ia hanya bisa pasrah di kursi pesakitan saat JPU Fachri Dohan Mulyana membacakan dakwaan untuknya. 

Sidang Kasus Pembunuhan Sekdes Sidonganti Tuban, Keluarga Minta Terdakwa Dihukum Mati

Dalam dakwaan, Fachri menyatakan, kasus ini bermula dari laporan warga Desa Lolawang. Warga melaporkan kepada kepolisian jika ada aktivitas penambangan ilegal yang dikomandoi oleh Daokeh pada bulan Oktober 2023. Mendapat laporan itu, petugas kepolisian mendatangi lokasi untuk memastikan kebenarannya. 

Benar saja, petugas mendapati aktivitas penambangan. Checker (pencatat hasil tambang) dan operator eskavator langsung diamankan. Selain itu, juga menyita sejumlah barang bukti lainnya. Antara lain, Dalam perkara ini, penyidik menyita barang bukti 1 ekskavator beserta kunci kontaknya, 1 buku rekapan penjualan hasil tambang, 1 bolpoin, serta 1 lembar DO nomor 003904 Dari CV Karya Jaya Mandiri tanggal 06 Oktober 2023 menggunakan truk nopol N 9440 TN.

Ayah Bejat di Mojokerto Hamili Anak Kandung Divonis 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

“Kegiatan penambangan tidak dilengkapi dengan IUP eksplorasi, produksi, izin lingkungan dan dokumen lain yang sesuai dengan perundang-undangan,” katanya. 

Menurut Fachri, lokasi penambangan milik M Alwi warga desa setempat. M Alwi sejatinya meminta Daokeh untuk meratakan lahan. Namun, Daokeh malah menggali meterial galin C dan menjualnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title