Polres Mojokerto Kota Tolak Gugatan Praperadilan 6 Tersangka Kasus Pengeroyokan Pesilat

Sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Mojokerto.
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA JatimSidang gugatan praperadilan yang diajukan 6 tersangka kasus pengeroyokan pesilat di Mojokerto kembali digelar hari ini, Selasa, 19 Desember 2023. Agenda sidang adalah pembacaan jawaban atas permohonan gugatan oleh Polres Mojokerto Kota selaku termohon.

3 Pelaku Sindikat Penggelapan Mobil Rental Milik Warga Mojokerto Diringkus

Pantauan VIVA Jatim di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto proses persidangan berjalan lancar dan berlangsung sekitar 35 menit. Syufrinaldi kembali menjadi hakim tunggal dalam sidang praperadilan antara kuasa hukum 6 tersangka, Pidel Kastro Hutapea dengan pihak Polres Mojokerto Kota. 

Pihak Polres Mojokerto Kota diwakili Kanit Pidum Satreskrim Polres Mojokerto Kota Ipda Sugiarto dan Aipda Agus Setiawan. 

Longsor Ancam 8 Rumah di Mojokerto, Polisi Turun Tangan Bantu Warga

Dalam persidangan itu, Ipda Sugiarto dengan tegas membacakan penolakan atas gugatan permohonan 6 tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap pesilat dari perguruan lain di Dusun Clangap, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Mojokerto. 

Menurut dia, penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka dan penetapan anak berkonflik dengan hukum itu sudah tepat. Hal itu karena penyidik telah memiliki sejumlah alat bukti permulaan yang cukup dan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana

Sering Picu Kecelakaan, Polisi Bakal Kaji Ulang Pembatas Jalan Depan SPN di Mojokerto

"Menolak permohonan pemohon pra peradilan untuk seluruhanya. Menyatakan penyidikan, penetapan tersangka, penyitaan, penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon adalah sah menurut hukum," katanya Ipda Sugiharto saat membacakan jawaban gugatan di PN Mojokerto, Selasa, 19 Desember 2023. 

Polres Mojokerto Kota mengklaim telah memiliki alat bukti yang sah. Di antaranya, sepeda motor, batu, alat pemukul, alat komunikasi ponsel yang berisikan chat atau rekaman pembicaraan (voice note) yang dapat dijadikan petunjuk, hasil Visum et Repertum luka korban serta hasil olah tempat kejadian perkara. 

Halaman Selanjutnya
img_title