Polres Mojokerto Kota Tolak Gugatan Praperadilan 6 Tersangka Kasus Pengeroyokan Pesilat

Sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Mojokerto.
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Diberitakan sebelumya, 6 pemuda diringkus Satreskrim Polres Mojokerto Kota usai diduga menganiaya tiga pesilat di Dusun Clangap, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis pada Senin, 30 Oktober dini hari.

May Day, Polisi Kawal Ketat Ratusan Buruh Mojokerto Menuju Surabaya

Mereka yakni Muhammad Rio Alviansyah (20) warga Dusun Penompo, Desa Sukorame, Kecamatan Jetis, Willy Dhanny Setiawan (25) warga Desa Tangunan, Kecamatan Puri. Keduanya saat ini ditahan di Rutan Polres Mojokerto Kota. 

Kemudian 4 pelaku lainnya masih pelajar. Yakni FMP (17) warga Kecamatan Puri, AJP (15) warga Kecamatan Puri, AAP (17) warga Kecamatan Jatirejo, dan MD (16) warga Kecamatan Jetis. Enam pemuda tersebut diduga sebagai pelaku pengeroyokan terhadap 3 pesilat dari perguruan lain di Jalan Raya Dusun Clangap, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Mojokerto pada 30 Oktober 2023 lalu. 

Gadis Usia 13 Tahun di Mojokerto Diperkosa Teman Baru, Direkam hingga Videonya Disebar

Keenam pelaku disinyalir menghadang korban yang berboncengan tiga mengendarai motor Honda PCX merah nopol W 2099 NBL. Mereka menginterogasi asal perguruan dan mencopot jaket korban.

Mendapati ketiganya berasal dari perguruan silat berbeda, para pelaku menghajar Dimas hingga tersungkur dan terluka. Candra yang mencoba kabur pun dipukul wajahnya hingga memar.

3 Pelaku Sindikat Penggelapan Mobil Rental Milik Warga Mojokerto Diringkus

Oleh polisi, keenam pemuda itu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman penjara 7 tahun lamanya.