Polres Mojokerto Kota Tolak Gugatan Praperadilan 6 Tersangka Kasus Pengeroyokan Pesilat

Sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Mojokerto.
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA JatimSidang gugatan praperadilan yang diajukan 6 tersangka kasus pengeroyokan pesilat di Mojokerto kembali digelar hari ini, Selasa, 19 Desember 2023. Agenda sidang adalah pembacaan jawaban atas permohonan gugatan oleh Polres Mojokerto Kota selaku termohon.

Begini Cara Polisi di Mojokerto Edukasi Berlalu Lintas ke Para Santri

Pantauan VIVA Jatim di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto proses persidangan berjalan lancar dan berlangsung sekitar 35 menit. Syufrinaldi kembali menjadi hakim tunggal dalam sidang praperadilan antara kuasa hukum 6 tersangka, Pidel Kastro Hutapea dengan pihak Polres Mojokerto Kota. 

Pihak Polres Mojokerto Kota diwakili Kanit Pidum Satreskrim Polres Mojokerto Kota Ipda Sugiarto dan Aipda Agus Setiawan. 

Mama Muda Otak Penipuan Arisan Online di Mojokerto Ditangkap, Kondisinya Hamil 6 Bulan

Dalam persidangan itu, Ipda Sugiarto dengan tegas membacakan penolakan atas gugatan permohonan 6 tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap pesilat dari perguruan lain di Dusun Clangap, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Mojokerto. 

Menurut dia, penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka dan penetapan anak berkonflik dengan hukum itu sudah tepat. Hal itu karena penyidik telah memiliki sejumlah alat bukti permulaan yang cukup dan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana

Dua Jambret Kalung Emas Bocah di Mojokerto Ditangkap

"Menolak permohonan pemohon pra peradilan untuk seluruhanya. Menyatakan penyidikan, penetapan tersangka, penyitaan, penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon adalah sah menurut hukum," katanya Ipda Sugiharto saat membacakan jawaban gugatan di PN Mojokerto, Selasa, 19 Desember 2023. 

Polres Mojokerto Kota mengklaim telah memiliki alat bukti yang sah. Di antaranya, sepeda motor, batu, alat pemukul, alat komunikasi ponsel yang berisikan chat atau rekaman pembicaraan (voice note) yang dapat dijadikan petunjuk, hasil Visum et Repertum luka korban serta hasil olah tempat kejadian perkara. 

Selain itu, juga ditemukan kesesuaian keterangan para saksi yang melihat kejadian dan saksi korban. Untuk itu, Polres Mojokerto Kota menyatakan gugagatan pemohon ditolak.

"Atas bukti permulaan yang cukup penyidik menduga kuat tersangka adalah patut diduga sebagai pelaku tindak pidana yang mana telah ditetapkan melalui mekanisme gelar perkara yang dilakukan pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023," ungkapnya. 

Ihwal penangkapan,  Sugiharto menjelaskan, sebelum kejadian, rombongan konvoi warga perguruan silat korban dihadang oleh kelompok perguruan lain saat melintas di Jalan Desa Mlirip. Hingga akhirnya terjadilah keributan, pengeroyokan, dan pemukulan. 

Saat itu juga, lanjut dia, dengan cepat petugas kepolisian melakukan penyisiran dan sterilisasi di TKP. Disana, petugas mendapati beberapa unit sepeda motor dan terduga pelaku yang ketika itu berkumpul di suatu tempat. Saat itu juga para terduga pelaku diamankan ke Mako Polres Mojokerto Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut. 

"Artinya perbuatan para tersangka tertangkap tangan," ujarnya. 

Begitu pun terkait dengan penahanan 2 pelaku dewasa. Sugiharto menyatakan, penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan atau melakukan perbutan pidana lagi.

"Dalil dalil yang disampaikan oleh pemohon dan pengacara pemohon sangatlah tidak benar dan mengada-ada dikarenakan termohon melakukan upaya penyidikan berupa penetapan tersangka, penyitaan, penyidikan, penangkapan dan penahanan telah memenuhi ketentuan Undang-undang dan berdasarkan fakta hukum," ungkapnya. 

Diberitakan sebelumya, 6 pemuda diringkus Satreskrim Polres Mojokerto Kota usai diduga menganiaya tiga pesilat di Dusun Clangap, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis pada Senin, 30 Oktober dini hari.

Mereka yakni Muhammad Rio Alviansyah (20) warga Dusun Penompo, Desa Sukorame, Kecamatan Jetis, Willy Dhanny Setiawan (25) warga Desa Tangunan, Kecamatan Puri. Keduanya saat ini ditahan di Rutan Polres Mojokerto Kota. 

Kemudian 4 pelaku lainnya masih pelajar. Yakni FMP (17) warga Kecamatan Puri, AJP (15) warga Kecamatan Puri, AAP (17) warga Kecamatan Jatirejo, dan MD (16) warga Kecamatan Jetis. Enam pemuda tersebut diduga sebagai pelaku pengeroyokan terhadap 3 pesilat dari perguruan lain di Jalan Raya Dusun Clangap, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Mojokerto pada 30 Oktober 2023 lalu. 

Keenam pelaku disinyalir menghadang korban yang berboncengan tiga mengendarai motor Honda PCX merah nopol W 2099 NBL. Mereka menginterogasi asal perguruan dan mencopot jaket korban.

Mendapati ketiganya berasal dari perguruan silat berbeda, para pelaku menghajar Dimas hingga tersungkur dan terluka. Candra yang mencoba kabur pun dipukul wajahnya hingga memar.

Oleh polisi, keenam pemuda itu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman penjara 7 tahun lamanya.