Polres Mojokerto Kota Tolak Gugatan Praperadilan 6 Tersangka Kasus Pengeroyokan Pesilat

Sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Mojokerto.
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Selain itu, juga ditemukan kesesuaian keterangan para saksi yang melihat kejadian dan saksi korban. Untuk itu, Polres Mojokerto Kota menyatakan gugagatan pemohon ditolak.

Polisi Santuni Bocah di Mojokerto yang Disiksa Ayah Tiri

"Atas bukti permulaan yang cukup penyidik menduga kuat tersangka adalah patut diduga sebagai pelaku tindak pidana yang mana telah ditetapkan melalui mekanisme gelar perkara yang dilakukan pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023," ungkapnya. 

Ihwal penangkapan,  Sugiharto menjelaskan, sebelum kejadian, rombongan konvoi warga perguruan silat korban dihadang oleh kelompok perguruan lain saat melintas di Jalan Desa Mlirip. Hingga akhirnya terjadilah keributan, pengeroyokan, dan pemukulan. 

Polisi Salurkan 500 Paket Sembako ke Penggali Kubur Jelang Lebaran

Saat itu juga, lanjut dia, dengan cepat petugas kepolisian melakukan penyisiran dan sterilisasi di TKP. Disana, petugas mendapati beberapa unit sepeda motor dan terduga pelaku yang ketika itu berkumpul di suatu tempat. Saat itu juga para terduga pelaku diamankan ke Mako Polres Mojokerto Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut. 

"Artinya perbuatan para tersangka tertangkap tangan," ujarnya. 

Ini Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan di Mojokerto Saat Mudik Lebaran

Begitu pun terkait dengan penahanan 2 pelaku dewasa. Sugiharto menyatakan, penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan atau melakukan perbutan pidana lagi.

"Dalil dalil yang disampaikan oleh pemohon dan pengacara pemohon sangatlah tidak benar dan mengada-ada dikarenakan termohon melakukan upaya penyidikan berupa penetapan tersangka, penyitaan, penyidikan, penangkapan dan penahanan telah memenuhi ketentuan Undang-undang dan berdasarkan fakta hukum," ungkapnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title