Ayah Bejat di Mojokerto Hamili Anak Kandung Divonis 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Ayah yang hamili anak kandung di Mojokerto
Sumber :
  • Viva Jatim/Luthfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA Jatim – SL (58), terdakwa kasus pencabulan anak di Mojokerto menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 18 tahun dan denda senilai Rp 1 miliar. 

4 Tahun Cabuli Anak Tiri, Oknum Polisi di Surabaya Ditahan

Sidang pembacaan amar putusan ini berlangsung mulai pukul 14.01 WIB. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo dengan hakim anggota Luqmanul Hakim dan Yayuk Mulyana di ruang sidang Cakra PN Mojokerto pada Selasa, 13 Februari 2024.  

Nampak hadir terdakwa SL didampingi dua penasihat hukumnya, Taman dan Roidatul Khilmiah. Hadir pula jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Mohammad Fajaruddin. 

Ketua PSI di Surabaya Terekam CCTV Cabuli Gadis Panti Asuhan

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Solikin selama 18 tahun dan denda Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 4 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Fransiskus saat membacakan putusannya, Selasa, 13 Februari 2024. 

Hakim Majelis menyatakan, terdakwa SL secara sah dan meyakinkan melakukan melakukan kekerasan dan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri. Sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu, yakni melanggar pasal 81 ayat (1) dan (3) UU No 1 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perpu) nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Pencabutan Ijop Pesantren Tak Selesaikan Kasus Pencabulan

Putusan majelis hakim ini lebih berat satu tahun dari tuntutan Jaksa. Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dihukum 17 tahun penjara

Sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, kata hakim, antara lain perbuatannya meresahkan masyarakat, perbuatannya merusak kehidupan dan masa depan korban. Selain itu, perbuatannya mengakibatkan korban hamil dan melahirkan, terdakwa berbelit-belit dalam persidangan, serta terdakwa adalah ayah kandung dari korban.

Halaman Selanjutnya
img_title