Sidang Kasus Pembunuhan Sekdes Sidonganti Tuban, Keluarga Minta Terdakwa Dihukum Mati
- Imron/Viva Jatim
Tuban, VIVA Jatim- Sidang kasus pembunuhan Sekretaris Desa (Sekdes) Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban hari ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Rabu 13 Maret 2024.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu menghadirkan terdakwa Jano (45) asal Desa Guwoterus, Kecamatan Montong.
Jano merupakan pembunuh Sekdes Sidonganti berinisial AS pada Selasa 24 Oktober 2023 lalu.
Dalam sidang itu, hadir juga istri korban Yayuk Sri Kasiani. Dengan didampingi kuasa hukumnya Sri Kasiani turut menyaksikan pelaksanaan sidang perdana itu.
Dalam kesempatan itu, Sri Kasiani juga berharap agar pelaku pembunuhan suaminya dapat dihukum yang seadil-adilnya.
"Ya harapan kami semoga pelaku dihukum seumur hidup atau hukuman mati," kata Yayuk sapaannya.
Sementara juru bicara PN Tuban, Rizki Yanuar mengatakan, sesuai dakwaan yang disusun dalam bentuk subsideritas yang diatur Pasal 340 kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 55 dengan ancaman hukuman pembunuhan berencana maksimal dengan hukuman mati atau seumur hidup atau maksimal 20 tahun.